Mohon tunggu...
haydar wafa
haydar wafa Mohon Tunggu... mahasiswa

nyantai

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Status anak diluar nikah menurut ulama Mazhab dan hukum positif

29 September 2025   16:52 Diperbarui: 29 September 2025   16:52 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 42 menyatakan bahwa anak yang sah adalah anak yang lahir dari atau sebagai hasil perkawinan yang sah. Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 99 menegaskan bahwa anak yang sah adalah:
a) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah.
b) Anak yang dihasilkan oleh suami-istri yang sah melalui cara yang di luar rahim dan dilahirkan oleh istri.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa hanya anak dari perkawinan yang sah yang diakui secara hukum. Anak luar nikah tidak dianggap sebagai keturunan ayah biologisnya, melainkan hanya memiliki hubungan sipil dengan ibunya dan keluarganya (Pasal 43 UU Perkawinan).

5. Wanita Hamil dan Perkawinan

Pasal 53 KHI menyatakan bahwa seorang wanita hamil boleh dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya. Namun, pasal ini tidak melarang pernikahan dengan laki-laki lain. Ini menyebabkan kebingungan: anak yang lahir dapat dinasabkan kepada laki-laki yang menikahi ibunya, meskipun dia bukan ayah biologisnya. Akibatnya, timbul perbedaan antara ayah biologis dan ayah secara hukum.

6. Bayi Tabung dan Teknologi Reproduksi

KHI juga mengatur tentang bayi tabung. Syaratnya adalah sperma dan ovum harus berasal dari pasangan suami-istri yang sah, dan kelahiran dilakukan oleh istri pemilik sel telur. Bayi tabung yang melibatkan pihak ketiga tetap dilarang.

7. Bukti Asal Usul Anak
KHI Pasal 103 menjelaskan bahwa asal usul anak harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau keputusan dari pengadilan. Jika orang tua tidak mencatatkan pernikahan mereka (nikah siri), mereka bisa mengajukan permohonan ke pengadilan agar anak bisa mendapatkan akta resmi.

Kesimpulan

Sebagian besar ulama (Syafi'i, Maliki, Hambali) tidak setuju untuk mengakui anak yang lahir dari hubungan di luar nikah sebagai anak sah dari ayah biologisnya, berbeda dengan pandangan Hanafi yang mengatakan ada hubungan kemahraman.

Anak yang lahir dari hubungan di luar nikah tidak bisa mewarisi harta dari ayah biologisnya, tetapi dalam Islam, anak tidak seharusnya menanggung kesalahan orang tuanya.

Hukum di Indonesia menyatakan bahwa anak yang lahir di luar nikah hanya memiliki hubungan hukum dengan ibu dan keluarganya, meskipun mereka bisa memiliki ayah secara sah melalui pernikahan atau keputusan pengadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun