Masalah ini membutuhkan keseimbangan antara ajaran agama, hukum negara, dan nilai kemanusiaan untuk memastikan hak anak tetap terjaga.
ReferensiÂ
Gunawan, A. (2018). Pembagian Harta Waris Anak di Luar Nikah dalam Perspektif Madzhab Fiqih (Doctoral dissertation, IAIN Metro).
Noviarni, D. (2023). Kedudukan anak luar kawin dalam pandangan hukum Islam. 'Aainul Haq: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(1).
Edyar, B. (2016). Status Anak Luar Nikah Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam Pasca Keluarnya Putusan MK Tentang Uji Materiil Undang Undang Perkawinan. Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 1(2 December), 181-200.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI