Mohon tunggu...
haydar wafa
haydar wafa Mohon Tunggu... mahasiswa

nyantai

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Status anak diluar nikah menurut ulama Mazhab dan hukum positif

29 September 2025   16:52 Diperbarui: 29 September 2025   16:52 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masalah ini membutuhkan keseimbangan antara ajaran agama, hukum negara, dan nilai kemanusiaan untuk memastikan hak anak tetap terjaga.

Referensi 

Gunawan, A. (2018). Pembagian Harta Waris Anak di Luar Nikah dalam Perspektif Madzhab Fiqih (Doctoral dissertation, IAIN Metro).

Noviarni, D. (2023). Kedudukan anak luar kawin dalam pandangan hukum Islam. 'Aainul Haq: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(1).

Edyar, B. (2016). Status Anak Luar Nikah Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam Pasca Keluarnya Putusan MK Tentang Uji Materiil Undang Undang Perkawinan. Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 1(2 December), 181-200.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun