PendahuluanÂ
Kurikulum merupakan elemen yang sangat krusial dalam dunia pendidikan, karena keberadaannya memungkinkan proses pendidikan berlangsung secara terarah dan sistematis. Edward A. Krug mengemukakan bahwa kurikulum dipandang sebagai alat dan upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan. Dengan demikian, kurikulum berfungsi sebagai salah satu komponen utama yang mendukung tercapainya keberhasilan dalam proses pendidikan.
Kurikulum di Indonesia senantiasa mengalami perubahan dan penyempurnaan dari waktu ke waktu yang dipengaruhi oleh berbagai faktor. Perubahan tujuan pendidikan dapat terjadi secara signifikan, terutama ketika suatu negara mengalami peralihan status, misalnya dari negara jajahan menjadi negara yang merdeka.
Â
Perubahan Kurikulum di Indonesia
Â
- Kurikulum 1947, "Rentjana Pelajaran 1947"
Salah satu ciri khas Kurikulum 1947 adalah sifatnya yang politis, karena sejak awal dirancang sebagai upaya untuk mengalihkan orientasi pendidikan yang sebelumnya mengacu pada sistem Belanda menjadi pendidikan yang sesuai dengan kepentingan nasional. Kurikulum ini tidak memberikan penekanan utama pada aspek kognitif, melainkan lebih mengedepankan pendidikan karakter, khususnya dalam membentuk dan menumbuhkan semangat nasionalisme di kalangan peserta didik.
Â
- Kurikulum 1952 "Rentjana Pelajaran Terurai 1952"
Rentjana Pelajaran Terurai 1952 merupakan penyempurnaan dari kurikulum 1947 yang menyesuaikan dengan amanat UU No. 4 Tahun 1950 tentang pendidikan nasional. Meskipun belum menggunakan istilah "kurikulum", sistem ini telah merinci mata pelajaran dan menekankan pembentukan karakter melalui pengaitan dengan kehidupan nyata secara tematik. Mata pelajaran dikelompokkan dalam lima bidang, yaitu moral, kecerdasan, emosional/artistik, keterampilan, dan jasmani.
Â
- Kurikulum 1964 "Rentjana Pendidikan 1964"
Rentjana Pendidikan 1964 menekankan pembelajaran aktif, kreatif, dan produktif melalui metode gotong royong terpimpin, dengan tujuan membentuk siswa yang mampu memecahkan masalah secara mandiri dan berjiwa Pancasila sesuai Tap MPRS No. II Tahun 1960.