Mohon tunggu...
Sahasika
Sahasika Mohon Tunggu... Mahasiswa aktif Komunikasi dan penyiaran islam - Universitas Muhammadiyah Jakarta Penerima Program Beasiswa 1000 Da'i BAMUIS BNI

Mahasiswa aktif Komunikasi Penyiaran Islam

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Between Justice And Unheard Aspirations

1 September 2025   13:14 Diperbarui: 1 September 2025   13:14 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar: pemimpin hindari rakyat Sumber: kredit AI

Adil kata yang harus ada di setiap pemimpin di setiap kekuasaan kata yang tak bisa dipisahkan dari sebuah pemerintahan apabila kata ini tidak ada atau tidak dilakukan maka akan ada aspirasi yang disampaikan dengan penuh hikmat dan damai. Keadilan adalah hal yang harus didapatkan bagi seluruh penduduk negeri ini, pemimpinnya harus berlaku adil terhadap rakyatnya, bila tidak maka pemimpinnya harus mendengarkan aspirasi dari rakyatnya itu yang harus diutamakan

Dalam hadis Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda "Apabila kalian memutuskan hukum, lakukanlah dengan adil. Dan apabila kalian membunuh lakukanlah dengan ihsan, karena Allah itu Maha Ihsan dan menyukai orang-orang yang berbuat ihsan." (HR Thabrani)

Di sini kita garis bawahi tentang memutuskan hukum lakukanlah dengan yang adil apabila kita masuk ke negara kita tercinta apabila parlemen membuat undang-undang atau menetapkan suatu undang-undang seharusnya ia memperhatikan keadilan dan kesejahteraan rakyatnya

Di mana rakyat harusnya lebih dipentingkan daripada kepentingan seorang pemimpin itu sendiri di mana hidup rakyat harusnya diprioritaskan daripada kehidupan pribadi tapi kenyataannya sekarang mereka yang ada di parlemen lebih mementingkan kehidupan pribadi mereka oleh karena itu rakyat pun mulai bersuara dengan menyampaikan aspirasinya

Ternyata menyampaikan aspirasi itu ada di dalam Alquran dan di undang-undang dasar 1945. Dalil mengenai penyampaian aspirasi busa dilihat dari Al-Qur'an seperti QS. An-Nahl ayat 125 yang menganjurkan penyampaian dengan hikmah dan pelajaran baik, QS. Ali Imran ayat 159 yang menekankan musyawarah, dan QS. Asy-Syura ayat 38 yang mengatur urusan dengan musyawarat, serta hadis Nabi Muhammad SAW. Dalam konteks Indonesia, dasar hukumnya adalah Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998 yang menjamin hak menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab.

Begitulah seharusnya apabila rakyat tidak mendapatkan keadilan dari pemimpinnya maka rakyat berhak menyampaikan aspirasinya secara hikmah dan kebenaran, namun kalau konteksnya di dalam negara kita apakah aspirasi kita masih didengar pemimpin oligarki itu apakah masih mendengarkan apa yang kita sampaikan di depan gedung yang megah itu yang ada kita diusir yang ada kita ditembaki seharusnya kita berjalan damai andai kata kita bisa berdiskusi bermusyawarah seperti dalam dalil di atas kita bisa berjalan dengan damai tanpa adanya yang harus dikorbankan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun