Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Berita Sampah, Bukan untuk Dibaca! Pasti Marah

22 September 2022   08:14 Diperbarui: 22 September 2022   11:30 1383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Potensi sampah organik di Pasar Induk Kramatjati Jakarta Timur, yang dibuang ke TPA Bantargebang Bekasi. Sumber: DokPri-2022

Penulis di TPA Tamangapa Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Sumber: DokPri-2020
Penulis di TPA Tamangapa Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Sumber: DokPri-2020

Baca juga: Menteri LHK Tidak Mampu Urus Sampah?

Perpres Jaktranas Sampah itu tentu diterbitkan oleh Presiden Jokowi, berdasar atas adanya UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah serta kondisi ril Indonesia dalam keadaan darurat sampah.

Malah Presiden Jokowi sudah beberapa kali Rapat Terbatas Kabinet khusus membahas sampah, namun semua menterinya tidak ada yang mengikuti petunjuk Presiden Jokowi. Semua menteri bekerja secara parsial, ahirnya bisa dipastikan semua gagal.

Dalam Jaktranas Sampah tersebut, Presiden Jokowi menunjuk Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Kordinator Nasional Jaktranas Sampah. Tapi senyatanya tidak mampu melakukan koordinasi lintas K/L agar terjadi harmonisasi.

Baca juga: Setop Piala Adipura: Hanya Pembohongan dan Pembodohan Publik

Kemasan-kemasan produk yang menjadi sampah wajib ditarik atau dibeli kembali oleh produsennya (Pasal 15 UUPS). Sumber: DokPri
Kemasan-kemasan produk yang menjadi sampah wajib ditarik atau dibeli kembali oleh produsennya (Pasal 15 UUPS). Sumber: DokPri

Sementara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dipercaya oleh Presiden Jokowi sebagai Ketua Dewan Harian Jaktranas Sampah. Juga sama tidak ada pekerjaan yang berorientasi program, semua orientasi proyek. Sehingga terkesan hanya menghabiskan APBN saja.

Paling parah Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, terlalu masuk ke urusan teknis. Harusnya melakukan koordinasi antar kementerian dan lembaga untuk menerbitkan sebuah sistem terpadu.

Penulis sangat yakin bahwa kedua menteri tersebut tidak paham bahwa kerja anak buahnya (Dirjen pada KLHK dan Deputi pada Kemenko Marves) tidak benar dalam mengurus sampah. 

Di depan menteri pasti cakap berbicara, karena menterinya tidak paham masalah sampah juga, jadi elit-elit dibawah menteri juga ikut bohongi menterinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun