Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Apakah Perlu Presiden Jokowi Mendirikan Komnas Laki-laki?

10 September 2022   01:05 Diperbarui: 10 September 2022   01:16 965
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Ilustrasi: Sekkab

Sepertinya mengarahkan masalah ini ke motif pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yoshua. Diduga mengarah akan meringankan hukuman Sambo Cs, agar lepas dari Pasal 340 KUHP.

Jadi temuan Komnas Perempuan terkait dugaan rudapaksa di Magelang itu tidak memiliki legal standing dalam proses pidana. 

Harap Jaksa Penuntut Umum (JPU) hati-hati sikapi masalah ini, jangan sampai JPU masuk angin juga. Ingat rakyat terus memantau dan mengawal kasus pembunuhan berencana ini.

Jauh sebelum itu, LPSK juga sudah bersuara soal adanya kejanggalan dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi. Apresiasi buat LPSK yang tetap on the track.

Seperti LPSK yang mendampingi Bharada "E" tentu banyak masalah yang mereka ketahui yang bersumber dari Bharada "E" sebagai justice collaborator. 

Jadi keterangan yang diberikan oleh LPSK patut dipertimbangkan, karena resikonya berat bila LPSK salah melindungi Bharada "E". Begitu juga Komnas HAM dan Komnas Perempuan, semua beresiko.

Seharusnya Komnas HAM mundur saja dalam kasus ini, karena tidak ada pelanggaran HAM berat dalam kasus Sambo Cs.

Kalau tidak ada pelanggaran HAM berat ya sudah, serahkan Polri dan JPU, karena itu tugasnya polisi dan JPU menyelidiki dan menuntut.

Justru penulis berpendapat sekaligus mengusulkan pada Presiden Jokowi, agar mendirikan Komnas Perlindungan Laki-laki?

Ref: [1] [2] [3]

Bagaimana pendapat Anda?

Jakarta, 10 September 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun