Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Rekonstruksi Kasus Sambo; 5 Tersangka di Konfrontir Selasa Lusa, Ketahuan Bila Bohong

28 Agustus 2022   22:51 Diperbarui: 28 Agustus 2022   22:53 729
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Kolase foto Irjen Ferdy Sambo (detikcom)

Penyidik Tim Khusus (Timsus) dari Bareskrim Polri yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit, akan melakukan rekonstruksi atau reka ulang, terhadap 5 Tersangka atas Insiden di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Dalam reka ulang atau rekonstruksi kejadian perkara atas pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir "J". nantinya akan dipertemukan - reuni - ke lima tersangka.

Masing-masing tersangka adalah, Irjen Ferdy Sambo atau "FS", Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi atau "PCF", Bharada Eliezer atau "E", Bripka Ricky atau "RR", dan Kuwat Ma'ruf atau "KM" sebagai tersangka pembunuhan Brigadir "J".

Tersangka Irjen "FS" dan istrinya "PCF", diancam Pasal 340 Subsider 351, 338 juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman terberat hukuman mati. Sementara Bharada "E" dengan ancaman Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP.

Putri Candrawathi atau "PCF" diduga mengikuti skenario pembunuhan Brigadir "J" yang dikarang oleh suaminya, Irjen Ferdy Sambo.


Selain itu, Putri diduga mengajak Brigadir "J", Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf ke rumah dinas Ferdy Sambo, yang merupakan tempat eksekusi pada Jumat (8/7).

Putri Candrawathi juga diduga ikut menawarkan uang kepada Bharada Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky.

Putri juga diduga membuat laporan palsu soal dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir "J".

Setelah reka ulang ke lima tersangka, perkara akan segera dilimpahkan (Tahap Satu) oleh penyidik Timsus Bareskrim Polri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat.

Dalam reka ulang, akan disaksikan pula oleh JPU, Komnas HAM dan Kompolnas agar lebih independen. Demikian janji Kapolri Jenderal Sigit saat RDP dengan Komisi III DPR RI (24/8/22).

Setop Bohong, Rekonstruksi Menjawab

Sebenarnya para tersangka (khusus Polisi) tahu kalau reka ulang atau rekonstruksi itu akan nampak jelas bila berbohong saat diperiksa. Maka selayaknya para tersangka berlaku jujur saja saat diperiksa, percuma bohong. Malah akan memperberat hukumannya.

Seluruh peran tersangka itu, akan terlihat detail dalam reka ulang atau rekonstruksi. Mulai dari rencana pembunuhan, eksekusi pembunuhan, hingga menghilangkan barang bukti. 

Semoga nantinya disiarkan (live) oleh TV langsung dari TKP Jl. Duren Tiga, Pancoran Jakarta Selatan, Selasa (30/8)

Siapa yang ikut serta, dan siapa yang ikut membantu pembunuhan, saat di reka ulang masing-masing tersangka akan diuji keterangannya, dan akan kelihatan jelas bila dalam pemeriksaan penyidik ada kebohongan.

Rekonstruksi itu sangat sempurna karena ke lima tersangka dapat dihadirkan bersama sekaligus di TKP. Dalam rekonstruksi nanti, para tersangka akan beradu argumen.

Pada momen tersebut, penyidik dapat mengetahui siapa pihak yang berbohong dan siapa pihak yang memperjelas fakta terjadinya tindak pidana.

Karena diperagakan langsung, maka kalau berbohong akan ketahuan, begitu juga kelihatan akan ragu-ragu bila berbohong.

Mereka akan berdebat sendiri. Dari situ penyidik Polisi dan JPU akan mengetahui apakah keterangan tersangka itu benar atau salah sesuai fakta kejadian.

Pada reka ulang atau rekonstruksi perkara di Duren Tiga, Jakarta Selatan nanti, penyidik ingin mengetahui peran dari masing-masing tersangka, termasuk akan dipelajari oleh JPU di TKP tempat reka ulang atau rekonstruksi dilaksanakan.

Termasuk reka ulang di Magelang, bisa saja dilaksanakan di Jakarta, penyidik akan merekayasa tempat sebagaimana posisi TKP di Magelang.

Ref: 1, 2, 3

Jakarta, 28 Agustus 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun