Hal tersebut merupakan wujud nyata dari kebangkitan atau semangat membangun kearifan lokal atau lokal wisdom sebagai kekuatan besar bangsa Indonesia.
Sekaitan dengan arahan Presiden Jokowi kepada para kepala daerah agar segera membuat atau memasukkan produk-produk lokal pada e-Katalog lokal.
Maka Perda Perlindungan Produk Lokal tersebut sangat mendukung untuk membangkitkan animo masyarakat dalam menumbuhkan jiwa kewirausahaan masyarakat di daerah.
Baca juga:Â Berita Kompas Tentang Hak Kekayaan Intelektual
Bila hak intelektual ini dilindungi dan mendapat proteksi subsidi, maka gairah tumbuh berkembangnya kearifan lokal dapat segera bangkit dan berkembang di seluruh tanah air, karena ada perlindungan dari negara.
Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak kekayaan intelektual sangat berguna untuk melindungi pengusaha dari kemungkinan penggunaan hak miliknya tanpa izin.
Oleh karena itu penting bagi perorangan dan pengusaha untuk mempersiapkan produknya (fisik dan/atau non fisik) terkait dengan HAKI dalam sebuah bisnis agar berkelanjutan, termasuk sebelum melakukan usaha ekspor agar produknya memiliki perlindungan hukum.
Jakarta, 21 Juli 2022