Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Indonesia Lestari Pilihan

Kemerosotan Integritas Organisasi Profesi Pasca Reformasi

3 Mei 2022   21:12 Diperbarui: 4 Mei 2022   15:10 662
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Integritas, Sumber: Bea Cukai.

Semua Pecah dan Ambisius?

Sebelum IDI, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) organisasi profesi para pengacara ini juga pecah, Kamar Dagang dan Indonesia (KADIN) juga mengalami nasib yang sama, muncul Kadin tandingan. Yuk mari semua kembali belajar berorganisasi, sebagaimana masa Presiden Soeharto yang tegas dalam membina organisasi profesi.

Termasuk Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pecah. Ya, apa artinya semua, bila pemerintah tetap mengakui sebagai mitra hanya satu organisasi? Organisasi tandingan itu hanya labeling tanpa difungsikan sebagai partner pemerintah.

Begitu juga Kadin, seharusnya solid dalam satu organisasi, Kadin ini sangat penting bersatu menguatkan diri dan perlu mendapat dukungan dan dikuatkan oleh pemerintah. Kadin ini sangat penting keberadaannya sebagai induk organisasi pengusaha dan industri.

Pasca Kadin pecah, organisasi dibawah Kadin juga sudah tidak terkontrol lagi, semua organisasi pengusaha umumnya dualisme dan hampir pasti semua abai terhadap aturan mengikuti akreditasi sebagai anggota luar biasa dari Kadin, sebagai syarat anggota luar biasa Kadin untuk melakukan sertifikasi pada calon anggota biasa di Kadin. 

Makanya muncul dengan mudahnya organisasi-organisasi profesi usaha sejenis dibawah Kadin, maka jelas dengan kondisi tersebut terjadi di Indonesia dengan bebasnya. Terbaca pula bahwa umumnya pengurus organisasi usaha tidak lagi memahami keberadaan Kadin dibawah sebuah UU No. 1 Tahun 1987 Tentang Kadin, yang juga ikut terdampak pada UU. No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Semua organisasi tersebut diatas setidaknya ada beberapa organisasi profesi yang perlu dan harus solid, karena berdampak negatif pada anggota dan masyarakat. Misalnya IDI (kesehatan), Kadin (ekonomi dan industri), PGRI (pendidikan).

Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) juga pecah, ini juga parah karena berdampak negatif pada masyarakat perdesaan. Harusnya jangan ada ruang terjadi dualisme, pemerintah harus menjamin keutuhan mereka dan menjaga atas keutuhannya, ini semua menghadapi rakyat secara langsung. Perlu memberi panutan yang benar dan bertanggungjawab.

Paling krusial dan rawan dari ketiga organisasi tersebut adalah IDI, karena menyangkut kesehatan manusia. Organisasi IDI ini harus solid dalam satu organisasi sebagai mitra sejajar pemerintah. Jangan sampai terjadi dualisme.

Organisasi profesi ini memang sangat penting sebagai wadah dan wahana pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi Indonesia, dalam rangka mewujudkan Indonesia yang kuat dan berdaya saing tinggi yang bertumpu pada keunggulan nyata sumber daya nasional. Pemerintah butuh "mitra sejajar" tersebut sebagai pelayan rakyat.

Memadukan secara seimbang keterkaitan antar-potensi nasional, dalam dimensi tertib hukum, aturan, etika bisnis, kemanusiaan, dan kelestarian lingkungan dalam suatu tatanan ekonomi pasar dalam percaturan perekonomian global dengan berbasis pada kekuatan daerah, sektor usaha, dan hubungan luar negeri.

Pasuruan, 3 Mei 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Indonesia Lestari Selengkapnya
Lihat Indonesia Lestari Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun