Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

EPR Dana Pengelolaan Sampah Dibayar Rakyat, Jangan Korupsi!

15 April 2022   03:55 Diperbarui: 15 April 2022   03:57 492
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KLHK dan lintas kementerian lainnya yang terkait mengurus sampah, hanya gonjang-ganjing membicarakan sampah plastik sekali pakai (PSP) yang tidak berujung dan malah diduga berpotensi menciptakan komplik horizontal antar industri dan pengelola sampah.

Baca Juga: Pengurangan Sampah Plastik Produsen, Pegiat Lingkungan Tuntut Keterbukaan Informasi Peta Jalan

EPR merupakan kewajiban perusahaan untuk menjamin keberlanjutan lingkungan hidup atau bisa disebut kepedulian perusahaan pada lingkungan atau Corporate Sosial Responsibiliy (CSR) yang diperluas.

Diperluas dalam arti bahwa, CSR diambil dari keuntungan bersih perusahaan perseroan terbatas yang ditentukan oleh pemerintah sekitar 2 persen, 2,5 persen, atau 3 persen dari keuntungan perseroan yang diatur melalui kebijakan tersendiri.

Sementara EPR bukan ditentukan dari keuntungan perusahaan, tapi nilai dari harga kemasan/barang yang berahir menjadi sampah. Artinya dana EPR lebih besar daripada CSR. EPR mutlak untuk biaya pengelolaan sampah yang bersumber dari uang rakyat (Baca: konsumen).

"Hingga saat ini Pemerintah cq: Kementerian LHK belum punya persiapan. Mulai dari bagaimana EPR akan dipungut sampai ke proses penyaluran EPR setelah dipungut" Asrul Hoesein, Founder Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo) Surabaya.

Ilustrasi: Indonesia darurat sampah karena pemerintah dan pemda tidak jalankan undang-undang sampah, Sumber: Dokpri
Ilustrasi: Indonesia darurat sampah karena pemerintah dan pemda tidak jalankan undang-undang sampah, Sumber: Dokpri

Baca Juga: Apa Kabar Peta Jalan Pengurangan Sampah Plastik Produsen

Pemberlakuan EPR di Indonesia seharusnya efektif tahun 2022, sesuai target yang telah dibuat oleh pemerintah SBY-JK tahun 2012, pada tahun tersebut disepakati penundaan 10 tahun, berarti tahun 2022 seharusnya berlalu efektif.

Disinilah, Menteri LHK Siti Nurbaya wajib dipertanyakan komitmen kenegarawanan dalam kepemimpinannya di KLHK dalam mendampingi Presiden Jokowi, kenapa mengabaikan EPR ini dan adakah intervensi dari pihak luar? Apakah Presiden Jokowi tahu masalah EPR?

Namun sampai sekarang, pemerintahan Jokowi-Ma'ruf belum menyentuh serius tentang kewajiban pemerintah untuk memberlakukan EPR ini dalam mengantisipasi sampah. Padahal EPR ini sangat penting diantara yang terpenting.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun