Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Titik Lemah Pengelolaan Sampah di Indonesia, Ada Dimana?

9 April 2022   01:33 Diperbarui: 9 April 2022   02:00 793
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bukti nota penjualan kantong plastik di toko ritel berdasar kebijakan KPB-KPTG oleh Ditjen PSLB3 KLHK (2016-2022). Sumber: DokPri

Jinakkan KPB-KPTG?

Masalah KPB-KPTG semakin terbuka lebar, karena memang hanya ingin disembunyikan saja. Bukan mencari solusi, padahal solusi yang seharusnya ditempuh oleh KLHK adalah jalankan saja UUPS dengan benar dan bertanggung jawab, sebagaimana yang selalu disampaikan oleh penulis secara resmi di KLHK dan lintas stakeholder.

Kalau UUPS dijalankan, otomatis masalah yang ditakutkan oleh oknum KLHK tersebut justru tidak akan terjadi, aman. Tapi apakah memang demikian kalau perbuatan itu salah, maksudnya tidak bisa berbuat apa-apa? Semakin bergerak, semakin terjepit. Benarlah kata orang bijak, bahwa bila ingin menyelesaikan setiap masalah maka dekati masalahnya dan jangan jauhi.

Baca Juga: PKPS, Koperasi Sampah Berbasis Multipihak

"Penjualan kantong plastik di toko ritel dan modern atas kebijakan KPB-KPTG itu diduga sebagai pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh toko ritel dan modern di seluruh Indonesia dengan berdasar Surat Edaran Dirjen PSLB3 KLHK Tahun 2016."

Sementara apa yang dilakukan oleh KLHK itu hanya menahan sementara saja masalah itu, artinya bukan penyembuhan permanen yang dilakukan. Ahirnya terjadi simpang siur masalah atau isunya semakin membesar saja, hanya untuk memalingkan sejenak perhatian publik terhadap KPB-KPTG. Padahal semua sia-sia. Karena ketahuan intrik jahat tersebut.


Kelihatan bahwa masalah KPB-KPTG ini sudah mendekati titik kulminasi akan terbongkar atau keterbukaannya atas kejenuhan pihak KLHK sendiri dalam membentengi diri dari masalah KPB-KPTG. Sepertinya mereka sendiri sudah kehabisan energi untuk menutup masalah itu, tapi memang tidak bisa ditutup, kecuali kembali ke solusi dari GiF yang telah diberikan pada tahun 2016-2017 atau silakan APH menelusurinya, silakan pilih diantara pintu-pintu yang semua mudah terbaca oleh kacamata hukum.

Karena semua kebijakan yang dibuat oleh KLHK pasca KPB-KPTG, tidak satupun yang obyektif. Malah semakin jauh dari perbaikan, ahirnya kebobrokan atas KPB-KPTG itu tetap muncul dengan sendirinya, ya namanya masalah tetaplah masalah.

Baca Juga: Presiden Jokowi Absolut Melakukan Transformasi Bank Sampah dan TPS3R

Alasan Prematur dan Klize

Hampir semua pihak selalu menyalahkan pada pain point di masyarakat yang dianggap tidak patuh dalam mengelola sampah, pembiayaan minim dari anggaran pemerintah maka selalu mengejar untuk menambah retribusi sampah di masyarakat, teknologi mangkrak, regulasi yang dianggap tidak memadai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun