Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Darurat Sipil, Sebagai Basic Kebijakan Menghadapi Covid-19

31 Maret 2020   16:15 Diperbarui: 31 Maret 2020   19:07 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sumber: KompasTV

Semoga Tuhan melindungi dan memberikan pertolongan bagi kita semua, agar dalam masa Darurat Sipil tersebut pemerintah dan pemda dapat melaksanakan fungsi pelayanan yang terbaik untuk menjaga kesehatan dan kelangsungan hidup dan kehidupan masyarakat Indonesia agar dapat kembali beraktifitas dengan baik dan sempurna. 

Baca Juga: Imbauan Sejumlah Organisasi Keagamaan Terkait Ibadah di Tengah Pandemi Covid-19

Mari tetap optimis pada lahirnya kebijakan Darurat Sipil dan terus mendukung dan tetap menjalankan kontrol sosial atau tetap kritis memberi masukan pada pemerintah dan pemda. Agar semua komponen dapat bekerja dengan penuh kewaspadaan tanpa pemanfaatan secara subyektif atas kondisi kedaruratan Covid-19. Jaga dan waspada atas perbuatan koruptif yang masih sangat berpotensi muncul dalam masa Darurat Sipil.

Dalam kebijakan Darurat Sipil, bisa saja selanjutnya Pemerintah melalui Pemda sebagai pemegang kendali Darurat Sipil di daerah melakukan karantina wilayah. Sesuai kondisi bila sangat dibutuhkan pada wilayah-wilayah tertentu. Tanpa perlu melakukan kebijakan full karantina wilayah secara nasional. Hal ini jelas melalui pertimbangan matang berdasar kekuatan dan kelemahan yang  dimiliki bangsa Indonesia.

Apalagi negara kita Indonesia terdiri dari kepulauan, bisa saja antar pemda dalam satu kepulauan yang telah diberi kewenangan dalam otoritasnya pada keadaan Darurat Sipil melakukan kebijakan seragam untuk mengisolasi penyebaran dan pencegahan Covid-19 dengan tetap pada kendali secara nasional oleh Presiden Jokowi. 

Maka dalam pemenuhan hak dan kewajiban dari dan oleh pemerintah, pemda, donatur dan masyarakat di masing-masing wilayah dapat terukur dengan perolehan data yang akurat. Sekaligus dapat menghindari penyalahgunaan wewenang dalam memberikan bantuan pada masyarakat terdampak. Karena tidak tertutup kemungkinan ada pihak yang ingin memanfaatkan situasi kedaruratan Covid-19 untuk memperkaya diri atau kelompoknya.

Baca Juga: Pemerintah Godok Protokol Antisipasi Corona di Bulan Ramadhan

Haruslah dimaklumi bila Presiden Jokowi memiliki naluri pertimbangan dan tingkat kewaspadaan yang tinggi. Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diarahkan pemerintah mengacu pada Undang-undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Presiden Jokowi menyatakan saat ini perlu menerapkan kebijakan Darurat Sipil guna menangani pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Saya minta kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar physical distancing dilakukan dengan lebih tegas lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Tadi sudah saya sampaikan, perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi di Istana negara dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas Covid-19 (30/3/2020).

Sementara Kebijakan Darurat Sipil yang disebut Presiden Jokowi mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Pencabutan Undang-Undang No.74 Tahun 1957 (Lembaran Negara No. 160 Tahun 1957) Dan Penetapan Keadaan Bahaya. Jadi masyarakat jangan ragu akan kewajiban pemerintah untuk memberi bantuan pada masyarakat terdampak. Tidak mungkin pemerintah dan pemda menghindarinya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun