Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

PKPS, Koperasi Sampah Berbasis Multipihak

4 Januari 2020   04:20 Diperbarui: 18 Februari 2020   22:33 2790
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menelusuri jejak ekonomi persampahan. Sumber: Dokpri

Bagaimana Koperasi di Luar Negeri ?

iCOOP atau Koperasi Pertanian National Agricultural Cooperative Federation (NACF) di Korea Selatan adalah koperasi multi pihak yang terdiri dari dua kelompok anggota yaitu konsumen (masyarakat atau pengusaha) dan produsen (petani) atau produsen yang sekaligus sebagai konsumennya.

Koperasi multi pihak atau bisa disebut rumah bisnis bersama, juga diaplikasi oleh Japanese Consumer Cooperative Union (JCCU), sebuah koperasi di Jepang beromzet Rp 270 triliun dengan anggota 28 juta orang. JCCU dibentuk sebagai wadah bersama pengembangan koperasi di Jepang khususnya bidang pemasaran agrikultur produk petani.

Kini JCCU sudah bekerja sama dengan UNICEF terkait pendidikan anak di Mozambiek dan negara lainnya di Afrika, sehingga memungkinkan pula bekerja sama dengan dengan PKPS di Indonesia.

Karena sifatnya sama sebagai koperasi multi pihak. PKPS sebagai rumah bisnis bersama dalam satu kabupaten dan kota akan berjejaring seluruh Indonesia melalui ikatan organisasi pada koperasi sekunder dan koperasi induk PKPS.  Sehingga memungkinkan membangun sebuah kekuatan ekonomi raksasa berbasis sampah.

Masing-masing kelompok atau pihak memiliki kepentingan yang berbeda. Aspirasi konsumen atau industri daur ulang cenderung bicara soal harga murah. Sebaliknya, aspirasi produsen (pemilah dan pelapak) menginginkan harga yang bagus. Kedua kelompok yang kepentingannya saling bertentangan itu di wadahi dalam satu atap kelembagaan usaha berbentuk PKPS.

Kelembagaan usaha berbentuk PKPS ini bertujuan untuk membangun tata ekonomi pengelola sampah yang lebih berkelanjutan bagi para pihak. Karena terjadi saling membutuhkan dan mengeliminasi pihak-pihak yang berpotensi berbuat curang atau berbuat monopolistik sebagaimana sifat yang ditonjolkan oleh Bank Sampah Induk (BSI) yang tidak dimiliki bersama oleh para anggota bank sampah dan/atau pelapak sampah.

PKPS merupakan rumah bisnis bersama para pengelola sampah secara umum. Konsumen memperoleh nilai yang bagus, begitu pun dengan produsen. Nalar dan aplikasi koperasi multi pihak melalui PKPS sejak dari awal menghindari zero sum game. Sebaliknya mendorong win-win solution bagi para pengelola dan pengusaha industri daur ulang yang membutuhkan bahan baku berbasis sampah (scrap).

Keberadaan PKPS bukan zero sum game, artinya yang satu dapat manfaat, yang lain tidak. Tidak bisa hanya baik bagi satu sisi. BSI tergolong sum game. Ahirnya BSI sangat berpotensi membunuh bank sampah. 

Semua stakeholder dalam tata kelola sampah berkesempatan menjadi anggota PKPS, walau berbeda komunitas tapi satu tujuan. Itulah kelebihan PKPS dibanding BSI. PKPS juga merupaka lembaga bisnis berbadan hukum, sementara BSI bukan lembaga bisnis berbadan hukum yang resmi di Indonesia.

Prof. Hans Munkner dalam makalahnya tentang koperasi multi pihak mengatakan bahwa model koperasi ini dibutuhkan untuk menyiasati beberapa masalah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun