Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Polisi | Prihatin dan Malu Jeruk Makan Jeruk

29 Desember 2019   04:00 Diperbarui: 29 Desember 2019   06:08 704
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi via nasional.okezone.com

Polisi Jadul & Kasus Novel
Memang sejak kecil sangat senang ikut menyaksikan ayah bekerja sekaligus banyak belajar dan bertanya hal ihwal kerja Polisi. Sering ikut berburu dan menangkap oknum yang bermasalah. Kadang juga sesekali melihat dan membaca kerja reserse dan intelijen Polisi.

Ayah pernah mengatakan "kalau polisi mau menangkap seseorang itu, pasti bisa dan tidak ada rumus orang bersalah tidak bisa ditangkap dan ilmu itu ada dan dimiliki Polisi" dan memang juga sering ada masalah lain yang menjadikan sebuah kasus terhambat dan terlambat terungkap. Bisa jadi soal politis dan lainnya.

Kembali ke kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, penulis sudah menduga dan menulis dari awal bahwa semua itu ada kaitan dengan kasus korupsi yang ditangani Novel Baswedan di Komisi Pamberantasan Korupsi (KPK). Termasuk sejak awal ada jejak keterlibatan anggota Polri dalam kasus ini dan sangat jelas karena salah satunya adalah penggunaan sepeda motor anggota kepolisian. 

Alibi lainnya saat Novel Baswedan tidak atau kurang mendapat simpati dari institusinya sendiri di kepolisian. Hanya di KPK tempat Novel Baswedan dalam kesehariannya bekerja sebagai penyidik senior mendapat simpati. Novel Baswedan yang mantan Polisi, jelas sudah bisa prediksi siapa sebenarnya dalang dari penyerangan dirinya. 

Kepolisian dibawah komando Kapolri Jenderal  (Pol) Idham Azis harus segera mengungkap aktor intelektual yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman Novel Baswedan dan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. 

Kelihatan sangat jelas bahwa oknum Polisi yang tertangkap (27/12) bahwa diduga bukan pelaku utama. Secara subyektif penulis yakin bahwa diduga ada oknum petinggi dibalik kedua Polisi yang tertangkap tersebut.

Hasil Tim Gabungan bentukan Polri dalam temuannya menyatakan serangan kepada Novel Baswedan berhubungan dengan pekerjaannya sebagai penyidik KPK. 

KPK menangani kasus-kasus besar, sesuai UU KPK, sehingga tidak mungkin pelaku hanya berhenti pada kedua orang ini. Oleh karena itu perlu lidik/sidik lebih lanjut dan akurat atas hubungan apa dua orang yang saat ini ditangkap dengan kasus yang ditangani Novel Baswedan di KPK.

Setelah 2,5 tahun berlalu, Polisi akhirnya menangkap penyerang penyidik KPK Novel Baswedan. Sebelumnya pada Jumat (27/12) sore, kepolisian mengumumkan telah mengamankan dua orang yang diduga menyerang Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu. Dua orang berinisial RM dan RB tersebut merupakan anggota Polisi aktif.

Polisi perlu waktu lama diluar dari kebiasaan dan telah memeriksa 73 orang saksi sampai akhirnya menemukan titik terang pembuka kasus yang selama ini menjadikan masyarakat bungkam dan sempat ragu akan kinerja Polisi. Pastinya Polri harus membuktikan pengakuan yang bersangkutan yang berkesesuaian dengan keterangan saksi-saksi kunci di lapangan.

Harapannya kepada Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, kebetulan Daeng Idham (panggilan kakak di Suku Bugis) kita satu kampung dari Suku Bugis Bone (Sulawesi Selatan). Mohon kembalikan nama baik Polisi kearah jalan yang sebenarnya. Polri yang kuat, handal, dan profesional supaya tugas Polri untuk menjaga stabilitas kamtibmas, menegakkan hukum, serta sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dapat dilaksanakan secara obyektif dan optimal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun