Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Bank Sampah dalam Fungsi Sosial dan Ekonomi

23 Juni 2019   16:10 Diperbarui: 25 Juni 2019   09:56 3934
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Bank sampah wakil pemerintah dan agent CSR dan EPR. Sumber: GIF

Tujuan utama bank sampah untuk membantu pemerintah dalam menangani pengelolaan dan pengolahan sampah di Indonesia. Menyadarkan masyarakat akan pentingnya lingkungan yang sehat, rapi, dan bersih.

Bank sampah versi regulasi pasca Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle (3R) melalui Bank Sampah (Permen LH Bank Sampah).

Sementara Permen LH Bank Sampah terbit berdasar pada Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). Maka sangat jelas dalam melaksanakan program 3R berada pada pengelola bank sampah.

Eksistensi bank sampah adalah merupakan perekayasa sosial dan/atau wakil pemerintah terdepan dalam menjalankan program 3R. Maka seharusnya pengelola bank sampah difasilitasi oleh pemerintah dan pemerintah daerah (pemda). 

Pengelola bank sampah selayaknya diberi ruang di Kantor Desa atau Kelurahan dalam menjalankan misi sosial dan edukasi, selain dilengkapi prasarana dan sarana dalam edukasi di masyarakat.

Ilustrasi: Peta potensi sosialisasi dan edukasi bank sampah. Sumber: GIF
Ilustrasi: Peta potensi sosialisasi dan edukasi bank sampah. Sumber: GIF
Bank Sampah dalam Fungsi Sosial

Sebagai perekayasa sosial dan wakil pemerintah, Bank sampah dengan fasilitasi pemerintah dan pemda serta perusahaan CSR dan pada tahun 2022 dengan program Extanded Produsen Rwsponsibility (EPR), bank sampah akan menjadi agent EPR. 

Maka sesungguhnya bank sampah memiliki peran strategic dan sangat penting dalam tata kelola sampah - waste manajemen - di Indonesia. Termasuk peran Asosiasi Bank Sampah Indonesia (Asobsi) sangatlah diharapkan untuk membangun dan memperkuat kelembagaan bank sampah sebagai mitra sejajar dengan asosiasi-asosiasi industri berbahan baku limbah atau sampah serta perusahaan CSR dan EPR. 

Tugas-tugas penting dari bank sampah (versi regulasi) antara lain sebagai berikut:

Pertama: Memetakan potensi sosialisasi dan edukasi. Jadi ada target sosialisasi dan edukasi (Terdata). Tidak seperti bank sampah yang ada saat ini, hampir tidak kelihatan menjalankan misi sosial dalam merubah paradigma mastarakat terhadap pengelolaan sampah. Hanya menonjol peran ekonominya, mengumpul dan menjual sampah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun