Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pemerintah Wajib Memberi Kompensasi Dana Bau Sampah Warga Terdampak

18 April 2019   01:56 Diperbarui: 18 April 2019   02:39 625
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Penulis survey TPST Regional Piyungan Kabupaten Bantul DI.Yogyakarta (12/04). Sumber: Pribadi 

Dalam amanat Undang-undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS), pada Pasal 25 ayat (1) Pemerintah dan pemerintah daerah secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat memberikan kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah. 

Pada ayat (2) Pasal 25 UUPS dijelaskan bahwa Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. relokasi; b. pemulihan lingkungan; c. biaya kesehatan dan pengobatan; dan/atau d. kompensasi dalam bentuk lain. 

Orang atau warga masyarakat yang dimaksud tersebut adalah berdomisili disekitar lokasi pemrosesan akhir sampah yang merasakan atau mencium bau sampah dari Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R (reduse, reuse dan recycle) atau Tempat Pembuangan sampah Ahir (TPA). Sampai pada jarak tertentu yang sudah tidak mencium lagi bau menyengat dari sampah.

Dalam menyikapi pasal 25 ayat (1) dan (2) tersebut, tidak ada alasan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) untuk tidak memberi atau menahan dana kompensasi tersebut kepada warga yang terdampak bau TPA. Dana kompensasi warga terdampak ini sering pula disebut sebagai "dana bau". 

Dimana Dana Bau Sampah Tercecer ? 

Masyarakat terdampak sesungguhnya tidak perlu meminta atau bermohon kepada pemerintah dan pemda untuk mendapatkan dana tersebut. Tapi secara otomatis masyarakat berhak menerima dan menuntut pemerintah dan pemda bila tidak menerimanya. 

Dana tersebut pastinya setiap tahun dikeluarkan dan menjadi kewajiban pemerintah dan pemda. Tapi apakah "dana bau" tersalur atau tidak sesuai yang berhak menerimanya ? Menurut dugaan dan temuan melalui survey langsung oleh Green Indonesia Foundation (GIF) Jakarta, tidak tersalur sebagaimana mestinya.

Fakta hampir seluruh warga sekitar TPA/TPST di Indonesia yang terdampak "bau sampah" tidak menerima dan bahkan tidak mengetahui adanya dana bau yang menjadi haknya. Jelas bila demikian, sosialisasi adanya dana bau terabaikan, sehingga dana bau akibat pemrosesan akhir sampah di TPA/TPST/TPS3R ini tidak umum diketahui. Baik oleh masyarakat maupun para penegak hukum.

Hampir semua pihak kurang memahami adanya dana bau tersebut dan itu masih samar-samar mengetahui adanya kompensasi dana bau sampah untuk warga terdampak. Ditengarai dana kompensasi tersebut banyak tidak disalurkan kepada yang berhak menerimanya. Diduga oknum pemerintah dan pemda tidak support - UUPS - pengelolaan sampah kawasan karena banyaknya dana-dana sampah di TPA yang bisa dipermainkan dengan mudahnya selain dana bau.

Dana bau ini paling hanya segelintir masyarakat terdampak yang menerimanya. Itupun yang dekat dengan oknum penguasa atau pengusaha yang ada dalam pusaran permainan dana pengelolaan dan pengolahan sampah. 

Seharusnya penegak hukum menyelidiki atau menyidik (lidik/sidik) masalah dana tersebut. Karena umumnya warga terdampak juga tidak memahami akan haknya yang melekat pada pengelolaan sampah di TPA. Ahirnya diduga dana bau ini berpotensi diselewengkan - korupsi - oleh pengelolanya. 

Kepala desa atau warga terdampak dimana TPA berada, agar pro aktif memantau akan hak-haknya. Karena bila dibiarkan akan menjadi bancakan korupsi. Karena memang dana-dana tersebut menjadi kewajiban pemerintah dan pemda untuk memberikannya pada warga terdampak. Masyarakat harus ikut pantau adanya disiapkan dana tersebut setiap tahunnya. Masyarakat wajib pula mengingatkan pemdanya. 

Beberapa bentuk atau model aplikasi dana bau tersebut adalah kompensasi biaya hidup per bulan per Kepala Keluarga (KK) seperti yang diberikan Pemprov. DKI Jakarta sebesar Rp. 300.000/bulan yang dibayarkan per tiga bulan kepada warga terdampak TPA/TPST Bantargebang dan sekitarnya. 

Harusnya dana bau ini ditransfer langsung kepada warga terdampak. Sebelumnya diadakan identifikasi dengan akurat berbasis KTP dan KK. Selain dalam bentuk natura bisa pula tunai untuk biaya hidup. Seharusnya ada pula asuransi kesehatan, asuransi kematian, ketersediaan air minum di permukiman warga terdampak, perbaikan akses jalan TPA, termasuk lampu penerangan dan lainnya. Dana tersebut dipersiapkan tersendiri atau alokasi khusus untuk dana bau dan bukan diambil dari Anggaran Dana Desa (ADD) atau apalagi bukan dari Dana Desa. 

Pemerintah Harus Serius Urus Sampah

Seharusnya pemerintah cq: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) segera berinisiatif dan memerintahkan pemerintah daerah (pemda) mengaplikasi Pasal 13, 44 dan 45 UUPS. Dimana pasal-pasal tersebut seharusnya dilaksanakan pada tahun 2009. Setahun sesudah UUPS diberlakukan. Tapi senyatanya semua pemda mengabaikan UUPS. Berarti tidak ada penekanan dari pemerintah pusat. 

KLHK dan PUPR sebagai leading sector persampahan, janganlah tinggal diam membiarkan TPA bermasalah dan ingat bahwa point tertinggi penilaian Adipura ada di TPA (baca: Adipura selama ini diduga keras hanya pembohongan publik). Diketahui bersama bahwa hampir 99% TPA/TPST di Indonesia masih pola open dumping. 

Semua harus diatasi sesegera mungkin. Jangan hanya larut pada issu plastik yang tidak berujung. Agar biaya operasional TPA dan dana bau bisa diminimalisir yang selanjutnya dana tersebut disubtitusi ke bank sampah sebagai motivasi dan gairah mereka dalam mengelola sampah kawasan. 

Fakta bahwa semua prasarana dan sarana pengelohan sampah di TPA/TPST yang diadakan oleh pemerintah dan pemda mangkrak dan menjadi besi tua di TPA. Semua ini akibat tidak mempertimbangkan azas manfaat setiap proyek pengadaan barang dan jasa di TPA atau di TPST juga termasuk terjadi praktek TPA di TPS3R. 

Jakarta, 17 April 2019 

Keterangan Video: Penulis saat kunjungan (survey) kondisi TPST/TPA Regional Piyungan DI. Yogyakarta di Ngablak, Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (12/04)


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun