Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Meluruskan Pemahaman Keberadaan Bank Sampah

2 April 2019   22:41 Diperbarui: 2 April 2019   22:58 584
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Aktifitas bank sampah My Darling Jakarta Selatan. Sumber: FB.Yeni

Kelembagaan bank sampah telah dijadikan sebagai strategi resmi pelaksana program pemerintah pusat dan daerah dalam tata kelola sampah - waste manajemen - dalam mengawal gerakan 3R (reduse, reuse dan recycle).

Bank sampah memegang peranan penting sebagai lokomotif rekayasa sosial dan ekonomi masyarakat dalam kelola sampah yang benar dan berkeadilan. Jadi tidak ada pilihan, selain menerapkan sistem bank sampah, kecuali pemerintah (Presiden dan DPR) merubahnya. Namun bank sampah harus berubah kearah yang benar. 

Progres bank sampah setelah pemerintah cq: Kementerian Negara Lingkungan Hidup pada tahun 2012 mengeluarkan Peraturan Menteri LH No. 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduse, Reuse dan Recycle melalui Bank Sampah. Strategi kelembagaan bank sampah ini menjadi resmi sebagai ujung tombak pelaksana - waste management - tata kelola sampah di Indonesia. 

Berdasar regulasi seharusnya bank sampah berbadan hukum "yayasan" agar mempunyai legal standing dalam aktifitasnya sebagai pekerja sosial agar tidak dipermainkan oleh oknum penguasa dan pengusaha nakal.

Dalam progres bank sampah sejak 2012 sampai saat ini, belum menampakkan diri layaknya sebagai perekayasa sosial yang utuh dalam merubah paradigma kelola sampah di masyarakat. 

Keberadaan bank sampah masih dilihat sebelah mata oleh masyarakat dan stakeholder persampahan itu sendiri. Bisa dimaklumi karena bank sampah hanya berkegiatan layaknya seperti pelapak yang kerjanya cuma mengumpul sampah yang disetor oleh masyarakat tertentu saja lalu menjualnya secara konvensional.

Pemerintah dan pemda sebagai pemilik program bank sampah itu, juga ikut mengabaikan keberadaannya, tidak lebih hanya formalitas belaka. Fakta bank sampah bagaikan pelapak atau pengumpul dan penjual sampah saja. Lalu pertanyaannya, kemana dana-dana pembinaan dan pengembangan bank sampah baik dari pemerintah maupun dari perusahaan CSR. 

Bila bank sampah ingin menjadi agent perubahan sebagaimana amanat regulasi, maka pengelola bank sampah harus segera merubah aktifitasnya sendiri tanpa menunggu arahan dari pemerintah dan pemda. Segera menjadi pelayan masyarakat sebagai wakil pemerintah dengan cara bertransformasi melakukan inovasi program sosialisasi. 

Keberadaan bank sampah belumlah dilihat dalam sebuah kerangka atau satu kesatuan gerbong dengan pemerintah. Dimana bank sampah sesungguhnya merupakan wakil pemerintah terdepan berdasarkan UU 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah beserta turunannya berupa Peraturan Pemerintah (PP) No.81 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. 

Ilustrasi: Mapping potensi sosialisasi dan edukasi bank sampah. Sumber: Pribadi
Ilustrasi: Mapping potensi sosialisasi dan edukasi bank sampah. Sumber: Pribadi
Seharusnya pemerintah dan pemda senantiasa berdampingan atau mengayomi dan menfasilitasi bank sampah dalam aktifitasnya sebagai perekayasa sosial dan perekayasa ekonomi dalam pengelolaan sampah. Bukan membiarkan bank sampah itu bergerak sendiri seakan terlepas dari rangkulan pemerintah dan pemda. 

Memang diakui bahwa keberadaan bank sampah didorong atas partisipasi masyarakat. Tapi bukan berarti keberadaannya dilepas begitu saja. tanpa difasilitasi oleh pemerintah.

Semua ini bukan tanpa dasar, nyata dalam regulasi yang secara khusus tertuang pada Permen LH No. 13 Tahun 2012. Maka pemerintah dan pemda wajib hukumnya menfasilitasi biaya-biaya yang muncul atas kerja sosial bank sampah. Kondisi tersebut diatas yang tidak terlaksana, sehingga posisi bank sampah seakan terlepas dari pemerintah dan pemda. 

Nanti kelihatan bank sampah itu satu ikatan dengan pemerintah dan pemda bila menjelang penilaian Adipura. Maka dapat dipastikan bahwa pemerintah dan pemda hanya "memanfaatkan" bank sampah sebagai kelembagaan formalitas belaka dalam rangkaian tata kelola sampah di Indonesia.

Janganlah heran bila sampai saat ini, kondisi bank sampah tidak ada yang menunjukkan kinerja sebagai perekayasa sosial. Bahkan umumnya bank sampah mati suri dan ada mati benaran.  

Malah justru keberadaan TPS3R yang diendorse dan dibiayai oleh Kementerian PUPR itu jauh lebih eksklusif dibanding bank sampah, tapi kenyataannya TPS3R juga umumnya hanya formalitas pula. Seharusnya sama saja antara bank sampah dan TPS3R, bank sampah juga harus dibiayai oleh pemerintah. Perubahan ini bisa terjadi bila pengelola bank sampah menyadari keberadaannya dan segera bertransformasi menuju kearah yang sesungguhnya. 

Jangan seperti bank sampah saat ini, seakan tidak memiliki dasar keberadaan yang kuat dalam regulasi. Bahkan bank sampah hanya menunjukkan diri bagaikan sebuah usaha pribadi yang mengurusi bisnis sampah secara konvensional.

Itupun hanya terbatas mengelola sampah anorganik saja dan belum menyentuh sampah organik terlebih sampah atau limbah B3. Padahal sampah organik memiliki peluang ekonomi yang sungguh besar bila bank sampah diarahkan untuk mengelolanya, bukan hanya pada sampah anorganik saja. 

Kelembagaan bank sampah merupakan sebuah strategi yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh pemerintah dan pemda serta stakeholder lainnya guna melaksanakan waste manajemen Indonesia. Maka tidak ada tawaran lagi bahwa bank sampah harus bertranformasi atau berubah secara pelan dan pasti untuk mengawal Indonesia bijak kelola sampah dengan mengikuti amanat regulasi. 

Jakarta, 2 April 2019 

Keterangan Video: Asrul di Seminar Nasional Kesehatan dan Limbah B3 di Sukabumi (29/3/19)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun