Mohon tunggu...
Sriyanti HasnaMarwanti
Sriyanti HasnaMarwanti Mohon Tunggu... Lainnya - A dreamer

Seorang pemimpi yang terkadang suka membaca buku non fiksi. Mari berteman lewat diskusi sebuah tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

KPK Diragukan Bakal Tindak Tegas Kasus Dugaan Korupsi di Bisnis PCR

12 November 2021   17:26 Diperbarui: 12 November 2021   17:41 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung KPK. Foto: Suara.com

Buntut dari kasus polemik bisnis PCR yang melibatkan kedua pejabat negara lewat afiliasi dengan PT GSI kian panas. Kini, setelah adanya pihak-pihak yang melaporkan kasus dugaan korupsi ini ke KPK dan sejumlah institut penegak hukum lainnya seperti BPK dan POLRI, KPK menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan.

Hal ini disampaikan oleh Firli Bahuri pada Kamis (11/11) kemarin, secara tegas Firli menyampaikan bahwa KPK telah mencari sejumlah keterangan dari pihak yang mendengar, melihat, serta mengetahui dan mengumpulkan beberapa bukti kuat adanya tindak pidana korupsi atau tidak. Firli juga menegaskan proses hukum akan berjalan jika betul adanya tindak korupsi di dalamnya.

Firli pun juga sempat menuliskan di akun Twitter pribadinya bahwa KPK tidak akan pandang bulu dalam membuat negara bebas dari korupsi sebagaimana hal tersebut adalah harapan rakyat,

KPK Tetap Diragukan

Kendati demikian, ternyata ada sejumlah pihak yang meragukan kalau KPK bakal berani menindak tegas menteri-menteri yang berbisnis PCR ini. Komentar-komentar datang diantaranya dari Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima Indonesia) Ray Rangkuti, Direktur Eksekutif Lembaga Survei KedaiKopi Kunto Adi Wibowo, bahkan dari eks Jubir KPK itu sendiri yaitu Febri Diansyah.

Ray Rangkuti menyoroti bahwa meskipun sudah banyak pihak yang mendesak Presiden Jokowi untuk ambil sikap tegas terhadap kasus ini. Tetapi Ray mengatakan bahwa berharap kepada Presiden rasanya tidak akan terjadi. 

Meski KPK adalah pihak yang paling memungkinkan untuk didesak, namun Ray mengungkap rasa pesimisme nya lebih besar dari optimismenya.

Alasan Ray merasa pesimisme terhadap KPK ialah karena menurut KPK itu hampir seluruhnya adalah PNS yang secara struktural bertanggung jawab kepada Presiden. Terlebih tidak adanya sikap tegas dari Jokowi terhadap kasus ini yang semakin menguatkan dugaannya.

Sedangkan Kunto Adi Wibowo lebih menyoroti bahwa dengan KPK yang sekarang sangat sulit untuk mengusut bisnis tes PCR. Menurutnya lembaga antirasuah tersebut tidak memungkinkan untuk menembus kasus yang melibatkan Menko Luhut. 

Sama dengan Ray Rangkuti, Kunto Adi Wibowo juga pesimisme terhadap lembaga KPK. Ia menyarankan bahwa seharusnya DPR membuat tim khusus untuk membuka rahasia di balik kasus sini. Toh, DPR mempunyai hak interpelasi.

Dan yang paling mencengangkan adalah komentar dari eks Jubir KPK yaitu Febri Diansyah. Dirinya juga meragukan komitmen ketua KPK Firli Bahuri untuk mengusut dugaan korupsi formula e dan bisnis PCR.

Tidak hanya meminta kepada para pimpinan KPK agar bisa serius menangani dua kasus ini, ia juga mengharapkan bahwa tidak akan ada unsur politik yang bisa memengaruhi penyelidikan dugaan korupsi, baik terkait bisnis PCR maupun formula-E.

Keraguan berbagai pihak kepada KPK ini semakin menimbulkan tanda tanya, terlebih bahkan keraguan tersebut datang dari seseorang yang pernah berjuang bersama KPK. 

Febri Diansyah diketahui sebelumnya pernah berurusan dengan kasus pemindahan kantor Pertamina yang secara tiba-tiba ke gedung Sopo Del Tower milik Luhut. Apakah ketika dirinya menangani kasus tersebut, dia mengetahui bahwa tak mungkin untuk melawan pejabat negara ini ? Terlebih Presiden pun juga tidak memberikan tindakan tegas terhadap kasus yang melibatkan menteri ini. Semoga saja bukan begitu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun