Mohon tunggu...
Hasna Fauziah Dzulqaidah
Hasna Fauziah Dzulqaidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Film dan Televisi

Halo Saya Hasna Fauziah Dzulqaidah Hobi saya adalah menulis baik novel, cerpen, komik dan lainnya. Diselingi dengan kegiaan menonton film fantasi yang menambah imajinasi saya tumbuh.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lentera Harmoni Inovasi yang Hadir di Tengah Maraknya Kriminalitas Kota Bandung dalam Konteks Pendidikan

28 Maret 2023   13:21 Diperbarui: 28 Maret 2023   13:23 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Halo Lokal. Sumber ilustrasi: PEXELS/Ahmad Syahrir

Kriminalitas termasuk kedalam maslah social yang bermunculan di masyarakat. Merajalelanya tindak kriminalitas memunculkann kerugian dan kecemasan bagi lingkungan kehiidupan. Kesejahteraan dan keamanan masyarakat menjadi terancam. Kriminalitas sendiri ialah tindak kejahatan yang melanggar hukum, undang-undang, norma, dan kerap menimbulkan dampak negative di masyarakat.

Karena dampak yang ditimbukannya adalah negative tentu saja bersifat merugikan ke dalam beberapa aspek kehidupan, seperti social, ekonommi, Pendidikan, politik dan lain-lain. Penyebab terjadinya tindakan kriminalitas dipicu oleh beberapa faktor. Misalnya kesenjangan social ekonomi, kemiskinan, rendahnya tingkat Pendidikan, terkadang juga berasal dari sifat individu yang malas bekerja sehingga mengambil jalan instan melalui perampasan hak orang, bisa berupa begal, perampokan, pencurian, jambret, copet dan banyak lagi.

Ada jenis Kriminalias yang sering kali terekspos di media massa, yaitu kriminalitas di jalan raya atau kejahatan lalu lintas. Kemajuan zaman mendorong bermacam tindak kejahatan baru dengan tindakan yang lebih kejam pula. Misalnya pembegalan yang banya memakan korban besera kerugian material berupa perampasan kendaraan bermotor, tidak jarang tindak kekerasan seperti pembacokan dengan senjata tajam penikaman, korban dipukul dikeroyok hingga luka parah dan merenggut nyawa pun sering terjadi. Pembegalan sudah termasuk kedalam kaegori kejahatan berat dan berbahaya. Maka dari itu perlu adanya penanganan, dan perhaian khusus dalam menyikapi fenomena begal ini.

Bandung merupakan kota besar di Jawa Barat yang berperan sebagai Ibu Kota Provinsi. Kawasannya yang luas dan padat penduduk dipenuhi oleh sumber daya manusia yang beragam. Lingkungan dan hawanya yang sejuk membuat siapapun betah berlama lama disana.Namun, pada faktanya dibalik kenyamanan dan keramahamahan kota ini, begal dan geng motor masih menjadi momok yang menakutkan bagi warga Bandung. Tercatat beberapa daerah rawan kriminal di Bandung, Daerah rawan begal yang pertama adalah jalan Soekarno-Hatta khususnya setelah lampu merah Samsat sampai lampu merah Gedebage. Kemudian daerah lain yang dikenal rawan adalah Kiara Condong, Kawasan Dago, Jalan Pangaritan, Jalan Riau dan Kawasan Riung Bandung.

Tentu saja dari kriminalitas yang terjadi di mana mana membuat beberapa Kawasan transportasi terhambat dan ditakuti oleh masyarakat. Ciri-ciri yang seragam dari daerah rawan kejahaan itu ialah sepi dan tidak diawasi oleh keamanan yang memadai. Kewaspadaan dan pengetahuan yang kurang dari pencegahan kejahatan membuat beberapa kasus tetap terjadi. Masyarakat perlu dirangkul baik pelaku maupun korban dengan asupan nilai-nilai norma dan peraturan yang sudah ada. 

Kejahatan memang hal yang tidak terduga, bahkan si pelaku kerap merasa terdesak oleh keadaan yang menekan dari segi ekonomi gaya hidup dan lainnya. Bagi pelaku kejahatan remaja kriminalitas sepertti pencurian, geng motor, tawuran dan begal idak mereka sadari. Kurangnya asuhan lingkungan sekitar dan orang tua membuat para generasi muda bergabung dengan pergaualan yang salah. Kriminalitas juga datang dari Pendidikan yang rendah, Pendidikan yang dimaksud bukan hanya seberapa tinggi jenjang kelulusan namun juga kualitas pembelajaran dan pembentukan karaker di sekolah. 

Jika Para pelaku kejahatan banyak bermunculan dari generasi mud yang masih dipenuhi dnegan rasa ingin ahu yang tinggi serta pergaulan yang tak terbatas, maka kita akan semakin kehilangan generasi penerus yang berbudi luhur dan berguna bagi lingkungannya. Pendidikan diberikan tidak hanya semata mata bagi remaja yang rawan melakukan tindak kejahatan, namun juga bagi masyarakat luas untuk sosialisasi bagaimana agar bisa berkendara aman di jalan raya dan terhindar dari kriminalitas. Pemberiahuan mengenai pos jaga untuk melapor dan juga menghindari jalanan sepi dengan berkendara didampingi dengan orang lain.

Kemudian tidak hanya masyarakat umum saja yang terdampak baik saat pulang dan pergi bekerja, namun juga para pelajar yang harus pulang dan pergi sekolah, hal ini juga bisa menghambat mobilias Pendidikan yang kemudian memberikan rasa tidak aman ketika menempuh jalan pulang.

Lentera Harmoni adalah salah satu ide inovasi untuk ikut campur dalam penanganan kriminalitas di jalan. Wujudnya adalah lampu jalan yang dilengkapi oleh CCTV tersembunyi kemudian ditambah dengan kentonga dan ttombol yang langsung terhubung dengan kepolisisan atau keamanan setempat. Fungsi dan daya gunanya yang beragam membuat inovasi ini praktis dan bisa diterapkan di jalanan yang rawan begal. Teknologi yang digunakan memang akan boros energi namun alangkah baiknya jika penerapannya diuji cobakan dahulu. Inovasi ini merupakan hasil buah pikiran dari mahasiswa yang berfikir kreatif untuk ikut berkontribusi dalam penanganan kejahatan atau kriminalitas jalanan.

Dalam penerapannya diperlukan penelitian lingkungan yang akan dijangkau oleh inovasi ini. Perlu kerjasama banyak pihak untuk dapat merealisasikan inovasi keamanan lalu lintas Lentera Harmoni ini. Mengapa memutuskan untuk mengambil nama "Lentera Harmoni" alasannya adalah karena dari segi bentuknya sendiri berupa lampu penerangan jalan yang berkamuflase sebagai cctv dan sistem keamanan masa kini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun