Salah satu instrumen utama dalam sistem demokrasi adalah adanya pemilihan umum (pemilu). Melalui pemilu, rakyat secara langsung memilih wakil-wakilnya untuk menduduki jabatan publik, baik di tingkat legislatif maupun eksekutif. Agar pelaksanaan pemilu dapat berjalan secara adil, jujur, transparan, dan efisien, diperlukan suatu perencanaan yang matang serta dukungan anggaran yang memadai.
Sebagai sebuah organisasi tentu KPU merasa perlu melakukan perencanaan dalam menjalankan semua tahapan pemilu detail dalam perencanaan di setiap kegiatan dan operasionalisasi semua kegiatan adalah bagian penting yang harus tertuang dalam berbagai dokumen perencanaan KPU untuk menyelenggarakan pemilu 5 tahunan, dalam tahap ini tentu menjadi penting pertimbangan yang disampaikan oleh pihak luar salah satunya seperti kementerian terkait kementerian keuangan dan badan perencanaan pembangunan nasional (bappenas) untuk memperhatikan aspek perencanaan dan penganggaran yang telah disediakan oleh pemerintah dalam hal ini bagian revisi dan peninjauan ulang terhadap kegiatan dan anggaran yang diperlukan menjadi mutlak dilakukan.
Dalam tahapan ini kami mencoba menjabarkan secara rinci beberapa komponen antara Perencanaan dan Anggaran Pemilu sebagai berikut.
Perencanaan Pemilu
      Perencanaan pemilu adalah proses strategis yang mencakup identifikasi tujuan, penentuan kebutuhan, pemetaan risiko, serta penjadwalan kegiatan yang akan dilakukan sebelum, selama, dan sesudah hari pemungutan suara. Tahap ini sangat penting karena menentukan keberhasilan seluruh proses pemilu.
1. Penetapan Jadwal dan Tahapan
        Setiap negara biasanya memiliki jadwal pemilu yang sudah diatur dalam undang-undang. Namun, perencanaan detail di tangan lembaga penyelenggara pemilu, seperti Tahapan pemilu di Indonesia tidak mengatur tanggal atau hari secara spesifik mengenai kapan harus diselenggarakan tahapan pemilu. Namun demikian undang-undang yang ada mengatur bentuk dan jenis tahapan penyelenggaraan pemilu dan rentang waktu atau lamanya hari untuk menyelenggarakan tahapan pemilu tersebut undang-undang pemilu misalnya mengatur mengenai rentang waktu tahapan sekaligus jenis tahapannya sebagai tertuang di undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 167 ayat 4, seperti contoh.
a. Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan kepuhrsan KPU (pasal 167 ayat (2), undang-undang pemilu).
b. Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. (pasal 167 ayat (3), undang-undang pemilu).
c. Pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara dalam negeri. (pasal 167 ayat (5), undang-undang pemilu).
d. Tahapan Penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara. ( pasal 167 ayat (6), undang-undang pemilu).