Mohon tunggu...
hasanatul lailiyah
hasanatul lailiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Malang S1 Perbankan Syariah

Do good and feel good

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran KPU di Negara Demokrasi

8 April 2022   00:27 Diperbarui: 8 April 2022   00:32 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tak terasa dua tahun lagi tepatnya pada tahun 2024 masyarakat Indonesia akan melaksanakan pemilihan umum untuk menentukan presiden dan wakil presiden yang akan memimpin pada periode selanjutnya. Namun banyak isu yang beredar bahwa akan ada penundaan pemilu dan presiden sebelumnya akan menjabat selama 3 periode. Tapi dalam artikel ini kita tidak akan membahas isu tersebut, dalam artikel ini kita akan membahas tentang Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tentunya memiliki peranan yang besar terhadap pelaksanaan pemilihan umum.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan suatu lembaga yang memiliki tugas dan wewenang dalam penyelenggara pemilu di Indonesia. Kemarin aku dan teman-temenku berkesempatan untuk mengunjungi KPU yang ada di Kota Malang. Tepatnya di Jl. Bantaran No.6, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang. Di sana kami belajar banyak tentang KPU, terkait bagaimana tugas dari KPU, alasan mengapa masyarakat Indonesia melakukan pemilu, dan masih banyak lagi.

Dalam melaksanakan pemilihan umum, KPU mempunyai tugas yang diatur dalam Undang-Undang yaitu sebagai berikut :

  • Menyusun peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu
  • Menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi
  • Mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan pasangan calon terpilih serta membuat berita acaranya
  • Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu dan Bawaslu
  • Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa pemilu
  • Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal
  • Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau semua tahapan pemilu
  • Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu

Adapun wewenang yang dimiliki oleh KPU dalam pelaksanaan pemilihan umum yaitu sebagai berikut :

  • Menjatuhkan sanksi adminnistratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggara pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Menetapkan peserta pemilu
  • Menetapkan peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu
  • Menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil pemilu dan mengumumkannya
  • Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggita KPU Kabupaten/Kota
  • Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan di KPU Provinsi untuk pemilu presiden dan wakil presiden dan untuk pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi perhitungan suara di KPU Provinsi untuk pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara perhitungan suara dan sertifikat hasil perhitungan suara.
  • Menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap partai politik peserta pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota

Dalam pelaksanaan pemilu tentunya KPU mempunyai peranan besar di dalamnya. Seperti yang kita ketahui banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan ketika proses pemilu sedang berlangsung. Mulai dari masyarakat yang golput atau masyarakat yang tidak dapat melakukan pemilu dikarenakan tidak tahu caranya. Dalam hal ini KPU juga berperan dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang seperti apa pemilu dan bagaimana pelaksanaannya. Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh kandidat pemilu KPU selalu mengambil langkah tegas dalam menanganinya. Dengan begitu diharapkan proses pemilu berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

KPU Kota Malang aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Tak hanya komunikasi secara langsung, namun juga menggunakan sosial media dalam pelaksanaannya. KPU Kota Malang aktif membagikan kegiatan di sosial media seperti di Instagram, Twitter, Facebook, dan Website resmi miliknya. Dengan begitu masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi seputar KPU dan pemilihan umum. Pemanfaatan sosial media dalam melakukan sosialisasi dirasa efektif karena masyarakat dapat mengaksesnya di mana saja dan kapan saja, ditambah lagi dengan kondisi pandemi yang membuat mobilisasi menjadi terbatas. Oleh karena itu, KPU Kota Malang aktif dalam membagikan kegiatan dan sosialisasi dengan memanfaatkan media sosial.

Indonesia merupakan negara demokrasi. Dalam negara demokrasi penyelenggaraan pemilu yang bebas dan berkala perlu dilakukan. Rakyat diberikan kebebasan dalam menentukan pemimpin mereka dengan tetap dibatasi dan berdasarkan dengan hukum. Dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat merupakan suatu semboyan yang melekat pada masyarakat Indonesia. Jadi, pemimpin yang terpilih telah diakui oleh rakyat dengan mendapatkan perolehan suara yang tertinggi. Pemilu disebut juga sebagai pesta demokrasi. Bisa dikatakan pemilu menjadi suatu harapan bagi masyarakat untuk memperoleh pemimpin yang dapat memimpin dengan adil, jujur, bijaksana dan tentunya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Setiap pemimpin dapat mempimpin selama 2 periode, di mana setiap periodenya 5 tahun. Berarti setiap pemimpin maksimal dapat memimpin selama 10 tahun.

Sebagai warga negara yang baik, kita harus mendukung KPU dalam melaksanakan tugasnya. Jika terdapat tindakan yang mencurigakan atau curang selama proses pemilu berlangsung, maka kita dapat melaporkannya kepada KPU. Sebagai warga negara yang baik kita tidak boleh diam saja, apalagi golput. Satu suara dari kita dapat menentukan seperti apa negara ini kedepannya. Kita harus menerapkan asas LUBER JURDIL (Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur dan Adil). Dengan begitu pemimpin yang terpilih murni dari hati pilihan masyarakat, bukan karena sebab lain. Pemimpin yang dicintai oleh rakyatnya akan melaksanakan tugas dengan senang hati dan tentunya nanti akan menghasilkan hasil yang maksimal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun