Mohon tunggu...
Hari Endarwanto
Hari Endarwanto Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Hanya rakyat biasa, biasa-biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Daging Unta Ternyata Haram Menurut Tuhannya Nabi Musa

17 Juli 2015   11:40 Diperbarui: 17 Juli 2015   11:40 5665
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Imamat 11:3 setiap binatang yang berkuku belah, yaitu yang kukunya bersela panjang, dan yang memamah biak boleh kamu makan. 

Apakah Unta kukunya bersela panjang?

Gambar: Kaki Unta. Kuku mana yang terbelah?

Sumber Gambar: http://cdn.vanillaforums.com/mfp-en.vanillaforums.com/editor/i8/g0mo9ogr504y.jpg

Menurutku, kaki unta bukanlah kuku belah, tapi cokor belah, atau ceker belah. Kukunya utuh, tidak terbelah, hanya ada di kedua tempat sebelah menyebelah. Mana bisa dibilang: berkuku belah? Hehe....

Apakah Unta berjalan dengan KUKUNYA ataukah dengan TELAPAK KAKINYA? Ini anatomi kaki unta:


Gambar: Anatomi Kaki Unta.

Sumber Gambar: http://www.come-home-to-health.com/clean-unclean.php

Melihat konstruksi anatomi kaki unta, nampak seperti kaki anjing atau kucing, yang memiliki bantalan kaki atau telapak kaki, hanya saja kaki unta nampak memiliki DUA JARI dengan DUA KUKU, tapi kedokteran dengan anehnya mengklasifikasikan unta sebagai binatang berkuku belah, hehe...

Berdasarkan anatomi kaki unta tersebut tentu mudah dipahami bahwa Unta memang berjalan DI ATAS TELAPAK KAINYA, dan bukan di atas kuku-kukunya sebagaimana pada sapi, kerbau maupun kambing domba.

Maka Unta hanya memenuhi SATU SYARAT saja, yakni: memamah biak saja, tetapi TIDAK MEMENUHI dua syarat lainnya: berkuku belah dan TIDAK berjalan di atas telapak kakinya. Karena itu sangat gamblang sekali, bahwa menurut Tuhannya nabi Musa, Unta memang HARAM hukumnya buat dikonsumsi manusia.

Sekarang Anda pasti paham mengapa: kucing dan anjing juga haram dimakan bukan?

 

 

 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun