Para pemimpin/ pejabat negara tetap harus menjalankan tugas sebaik-baiknya untuk memimpin rakyat menghadapi pandemi ini, seiring dengan amanat UU No. 6 Tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan, UU No. 36 Tahun 2009 Kesehatan, UU No. 24 tahun 2007 Penanggulangan Bencana. Mari menebar kedamaian dan menjalin persaudaraan di masa Pandemi Covid-19.
Hartanto
hartanto.yogya@gmail.com
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!