Mohon tunggu...
harry noviansyah
harry noviansyah Mohon Tunggu... Marketing Event

Saya adalah seorang Marketing event di salah satu perusahaan swata di jakarta

Selanjutnya

Tutup

Foodie

Ingin Mulai Jualan Frozen Food? ini 6 Tips Penting dari Ninja Xpress, Agar Produk Anda Siap Edar dan Legal

2 Mei 2025   18:32 Diperbarui: 2 Mei 2025   18:32 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi foto kurir

Surat Keterangan Domisili Usaha, yang menunjukkan lokasi tempat usaha beroperasi.

  • Rencana Pengendalian Mutu (RPM), sebagai bukti bahwa Anda memiliki sistem untuk menjaga kualitas produk selama distribusi.

    1. Rencanakan Penyimpanan dan Pengiriman dengan Baik

    Pastikan tempat penyimpanan dan kendaraan untuk mengangkut frozen food Anda memenuhi standar keamanan pangan. Suhu harus tetap terjaga agar kualitas produk tidak menurun dan tetap aman dikonsumsi.

    1. Ajukan Izin Edar Setelah Semua Dokumen Lengkap

    Setelah semua persyaratan siap, ajukan permohonan izin edar frozen food ke instansi pemerintah yang berwenang. Isi formulir dengan jelas dan benar, serta siapkan biaya administrasi jika diminta

    1. Tunggu Proses Pemeriksaan dan Evaluasi

    Setelah permohonan diajukan, pihak berwenang akan meninjau dokumen dan mungkin melakukan pengecekan langsung ke fasilitas penyimpanan. Pastikan Anda siap menjawab pertanyaan atau melengkapi dokumen tambahan jika diminta selama proses ini.

    1. Jaga Kepatuhan Setelah Izin Diterbitkan

    Setelah izin edar didapatkan, penting untuk terus mematuhi semua aturan yang berlaku. Pastikan kegiatan usaha Anda selalu sesuai dengan ketentuan dalam izin agar tidak terkena sanksi di kemudian hari.

    Bagi pelaku usaha yang melanggar aturan ini, sanksi dapat berupa hukuman pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda hingga Rp4 miliar. Namun, untuk usaha dengan risiko rendah hingga menengah, sanksi yang diberikan biasanya berupa sanksi administratif seperti denda, penghentian sementara kegiatan, penarikan produk dari peredaran, hingga pencabutan izin usaha.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Foodie Selengkapnya
    Lihat Foodie Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun