Ninja Xpress bagikan panduan izin edar frozen food agar UMKM lebih siap bersaing di pasar modern dan ekspor
JAKARTA, INDONESIA, 2 MEI 2025 -- Frozen food makin digemari masyarakat Indonesia karena praktis, tahan lama, dan mudah diolah. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Ninja Xpress dan MNC Portal Litbang pada akhir 2024 kepada 1.100 responden pembeli online (e-shopaholics) di Jabodetabek dan luar Jabodetabek dengan rentang usia 21--30 tahun, 93,9% diantaranya rutin membeli frozen food. Tak heran jika produk ini kini jadi peluang bisnis menjanjikan bagi pelaku UMKM. Hal ini juga yang menjadi pelopor terbitnya layanan pengiriman dingin dari Ninja Xpress yang disebut, Ninja Cold.
Namun, sebelum memasarkan produk secara luas, pelaku usaha perlu memahami satu hal krusial, yaitu izin edar. Â Kewajiban memiliki izin edar untuk produk pangan olahan diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, yang sebagian ketentuannya telah diperbarui melalui Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2021. Dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan BPOM 27/2017 disebutkan bahwa setiap pangan olahan, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor untuk dipasarkan dalam kemasan eceran, harus memiliki izin edar.
Sebagai perusahaan logistik yang mendukung pertumbuhan UMKM, Ninja Xpress membagikan 6 tips penting bagi pelaku bisnis frozen food agar bisa memasarkan produknya secara legal dan profesional, baik di pasar lokal, modern, maupun internasional.
Ketahui Jenis Izin Edar yang Sesuai
Pastikan Anda memahami jenis izin yang dibutuhkan untuk menjual atau mendistribusikan frozen food di daerah Anda. Persyaratannya bisa berbeda-beda tergantung lokasi usaha. Untuk memastikan, sebaiknya hubungi instansi pemerintah setempat atau BPOM agar mendapatkan informasi yang tepat dan sesuai aturan.
Pastikan Label dan Kemasan Sesuai Standar
Umumnya, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut saat mengurus izin:
Surat Izin Usaha UMKM, sebagai bukti bahwa usaha telah terdaftar secara resmi.
Sertifikat Halal, jika produk ditujukan untuk konsumen Muslim.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!