Mohon tunggu...
Harrist Riansyah
Harrist Riansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa

Lulusan Jurusan Ilmu Sejarah yang memiliki minat terhadap isu sosial, ekonomi, dan politik.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

SKBRI: Jejak Sejarah Kewarnegaraan dan Diskriminasi di Indonesia

13 Juli 2025   10:16 Diperbarui: 13 Juli 2025   10:16 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Surat Bukti Kewarganegaraan Indonesia (Sumber: Government of Indonesia, Public domain, via Wikimedia Commons)

Di masa lalu, banyak warga Indonesia, terutama yang berasal dari keturunan Tionghoa, kerap menghadapi satu pertanyaan yang menyakitkan namun nyata: "Apakah Anda benar-benar warga negara Indonesia?"

Pertanyaan itu tidak selalu dilontarkan secara langsung, tapi hadir lewat syarat administratif bernama Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) --- selembar surat yang menjadi penentu apakah seseorang diakui sebagai bagian dari bangsa ini, atau justru dianggap "orang luar" meski lahir dan besar di Indonesia.

Lantas, bagaimana awal mula SBKRI lahir? Mengapa dokumen ini menjadi kontroversial? Dan bagaimana akhirnya negara memutuskan untuk menghapuskan keberadaannya?

Awal Mula: Negara Baru, Identitas Baru

Setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, salah satu tantangan terbesar yang dihadapi republik muda ini adalah soal kewarganegaraan. Siapa yang sah dianggap sebagai warga negara Indonesia?

Di masa kolonial Hindia Belanda, penduduk terdiri dari berbagai kelompok: pribumi, warga keturunan Tionghoa, Arab, India, dan tentu saja warga Belanda. Pasca kemerdekaan, sistem tersebut tidak bisa langsung diadopsi karena tidak semua penduduk secara otomatis menjadi WNI. Dibutuhkan aturan baru, dan lebih dari itu, dibutuhkan bukti kewarganegaraan.

Pada saat inilah, pemerintah Indonesia memperkenalkan berbagai undang-undang kewarganegaraan dan salah satu produk administrasi dari sistem tersebut adalah: Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI).

Dasar Hukum dan Perjanjian Internasional

Dasar hukum kewarganegaraan Indonesia dimulai dari:

  • UU No. 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara Indonesia,

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
    Lihat Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun