Mohon tunggu...
Harrist Riansyah
Harrist Riansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Lulusan Jurusan Ilmu Sejarah yang memiliki minat terhadap isu sosial, ekonomi, dan politik.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Siapa Saja yang Berhak Menggunakan LPG 3 Kg Berdasarkan Peraturan yang Berlaku?

15 November 2023   09:00 Diperbarui: 16 November 2023   01:53 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar LPG 3kg (Sumber: Sonora.id)

Liquefied Petroleum Gas/LPG 3 Kg selalu menjadi pemberitaan ditiap tahun di Indonesia. Entah karena harganya yang naik tinggi atapun adanya kelangkaan di beberapa daerah yang semua itu memberatkan kalangan masyarakat kecil. 

Bukan tanpa alasan, masyarakat sangat ketergantungan terhadap LPG 3 kg, karena harga dari LPG 3 kg merupakan harga subsidi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk meringankan beban hidup dan memang LPG 3 kg hanya diperuntukan untuk golongan menengah kebawah.

Tetapi dalam kenyataannya masih banyak masyarakat yang tergolong mampu masih memilih membeli LPG subsidi ini dibandingkan LPG 12 kg yang tidak disubsidi. 

Tidak hanya itu adapula oknum-oknum yang mencari keuntungan dengan mengoplos LPG 3 kg ke LPG 12 kg, dan juga melakukan penimbunan yang membuat harga menjadi tinggi karena terbatasnya jumlah LPG di masyarakat.

Pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. 

Adanya dua peraturan ini diharapkan bisa penyaluran LPG 3 kg bisa tepat sasaran di masyarakat dengan hanya orang-orang yang terdata saja yang boleh membeli LPG 3 kg. Ketentuan tersebut baru mulai berlaku per 1 Januari 2024.  

Pada Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dijelaskan ada empat kelompok yang diperbolehkan mengkonsumsi LPG 3 kg ialah:

  • Rumah tangga 
  • Usaha mikro 
  • Petani sasaran, dan 
  • Nelayan sasaran. 

Istilah nelayan sasaran dan petani sasaran dalam peraturan tersebut bermakna petani/nelayan yang mendapatkan bantuan paket perdana LPG dari pemerintah. 

Dalam peraturan tersebut juga menjelaskan tujuan dari pendistribusian LPG tepat sasaran yang terdiri pada 3 poin utama:

  1. Mewujudkan pasokan LPG yang memadai dan dapat diakses masyarakat secara berkelanjutan dengan harga yang terjangkau.

  2. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun