Mohon tunggu...
Harmoko
Harmoko Mohon Tunggu... Penulis Penuh Tanya

"Menulis untuk menggugah, bukan menggurui. Bertanya agar kita tak berhenti berpikir."

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perdagangan Bayi di Jawa Barat: Harga Belasan Juta, Modus Terstruktur, Negara Tertinggal?

20 Juli 2025   01:40 Diperbarui: 20 Juli 2025   01:40 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sunyi di balik sindikat bayi---kehilangan yang tak bersuara./Ilustrasi: Gambar ini dihasilkan dengan bantuan AI.

Banyak dari mereka adalah perempuan muda yang hamil di luar nikah, dikucilkan keluarga, atau tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk mengasuh anak. 

Sindikat ini memanfaatkan celah itu untuk menawarkan "jalan keluar" berupa iming-iming uang dan bantuan persalinan---yang ujung-ujungnya adalah penjualan anak.

Refleksi yang muncul dari kasus ini sangat mendalam. 

Negara harus mengakui bahwa sistem sosial kita belum mampu menjangkau kelompok-kelompok paling rentan, terutama perempuan hamil dalam tekanan dan anak-anak yang lahir dari kondisi tidak ideal. 

Celah dalam sistem administrasi kependudukan, lemahnya regulasi adopsi lintas negara, serta absennya pengawasan terhadap perantara ilegal di media sosial adalah titik-titik lemah yang harus segera ditutup.

Kita juga dihadapkan pada pertanyaan etik dan moral: apakah sebagai masyarakat, kita cukup peka terhadap kondisi di sekitar kita? 

Apakah kita sudah cukup memberi ruang aman bagi ibu dan anak yang terlantar, sebelum mereka jatuh ke pelukan sindikat perdagangan manusia?

Kasus ini adalah alarm keras bahwa perlindungan anak tidak cukup dengan undang-undang di atas kertas, tetapi membutuhkan sistem sosial yang hadir, aktif, dan penuh empati. 

Jika tidak, maka tragedi demi tragedi akan terus terulang---dan anak-anak Indonesia akan tetap menjadi korban dalam diam.

Palembang, 20 Juli 2025

Ditulis Oleh: Harmoko, Penulis Penuh Tanya 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun