Mohon tunggu...
Harmoko
Harmoko Mohon Tunggu... Penulis Penuh Tanya

"Menulis untuk menggugah, bukan menggurui. Bertanya agar kita tak berhenti berpikir."

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Haji Tanpa Izin: Risiko Besar di Balik Niat Suci

22 Mei 2025   07:24 Diperbarui: 22 Mei 2025   07:24 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Musim haji kembali tiba. Jutaan umat Islam dari seluruh penjuru dunia berbondong-bondong menuju Tanah Suci untuk menunaikan rukun Islam kelima.

Namun di balik arus besar jemaah yang datang secara resmi melalui jalur yang sah, masih saja ditemukan praktik ibadah haji ilegal. Tahun ini, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah kembali mengeluarkan peringatan keras terhadap warga negara Indonesia yang mencoba menunaikan ibadah haji tanpa melalui jalur resmi.

Kejadian ini tidak hanya mencoreng nama baik bangsa, tetapi juga mengancam keselamatan para jemaah itu sendiri. Padahal, pemerintah Indonesia telah bekerja keras memastikan proses penyelenggaraan haji berlangsung tertib, aman, dan terkoordinasi dengan baik bersama otoritas Arab Saudi. Sayangnya, masih ada sebagian warga yang tergiur oleh jalan pintas dan nekat menempuh cara ilegal untuk bisa berhaji.

Modus Visa Non-Haji

Kasus paling mencolok baru-baru ini adalah pemulangan 117 warga negara Indonesia yang kedapatan menggunakan visa kerja untuk melaksanakan ibadah haji. Petugas imigrasi Arab Saudi mencurigai karena sebagian besar dari mereka sudah lanjut usia, yang tidak lazim bagi pemegang visa kerja. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa mereka sebenarnya datang untuk berhaji, bukan untuk bekerja sesuai visa yang dimiliki.

Selain itu, diperkirakan ada sekitar 300 warga Indonesia lainnya yang telah berada di Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah. Mereka masuk melalui Madinah dengan menggunakan dua maskapai penerbangan berbeda. Visa ziarah memang sah untuk berkunjung ke Arab Saudi, tetapi tidak diperuntukkan bagi kegiatan ibadah haji. Pemeriksaan yang sangat ketat di berbagai titik, terutama di jalan-jalan menuju Mekkah dan di sekitar Masjidil Haram, membuat jemaah non-resmi sangat rentan terdeteksi.

Sanksi Tegas Pemerintah Arab Saudi

Konsulat Jenderal RI di Jeddah tidak henti-hentinya mengingatkan bahwa melakukan ibadah haji dengan visa non-haji adalah pelanggaran hukum di Arab Saudi. Konsekuensinya pun sangat berat. Mereka yang tertangkap dapat dikenai denda hingga 20.000 riyal (sekitar Rp85 juta) dan dicekal masuk ke Arab Saudi hingga sepuluh tahun ke depan.

Yusron B. Ambary, Konsul Jenderal RI di Jeddah, mengingatkan bahwa jemaah haji reguler yang telah terdaftar sebaiknya menunggu waktu pemberangkatan resmi. Jika terjebak dalam praktik ilegal dan terkena sanksi cekal, maka saat masa pemberangkatan tiba, visa resmi yang dimiliki pun tidak bisa digunakan karena status hukum belum pulih.

Peringatan ini sangat relevan karena daftar tunggu haji di Indonesia bisa mencapai puluhan tahun di beberapa provinsi. Hal ini mendorong sebagian masyarakat mencari jalan pintas tanpa menyadari risiko besar yang mengintai, baik dari sisi hukum maupun keselamatan pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun