Langkah Bank Indonesia untuk Menjaga Stabilitas Ekonomi
Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter negara, secara rutin melakukan penarikan uang kertas rupiah dari peredaran untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kelancaran sistem pembayaran.Â
Salah satu langkah terbaru yang diambil BI adalah mencabut dan menarik dari peredaran empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982.Â
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BI Nomor 24/105/KEP/DIR pada 31 Maret 1992, yang menetapkan keempat uang kertas tersebut, yaitu pecahan Rp 10.000 Emisi 1979, pecahan Rp 5.000 Tanda Tahun 1980, pecahan Rp 1.000 Emisi 1980, dan pecahan Rp 500 Tanda Tahun 1982, tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah.
Penarikan uang kertas emisi lama ini didasari oleh beberapa faktor.Â
Pertama, masa edar uang kertas tersebut telah lama berakhir, sehingga kualitas dan keamanannya dapat terdegradasi.Â
Kedua, perkembangan teknologi dalam pencetakan uang telah menghasilkan desain dan fitur keamanan yang lebih canggih, membuat uang kertas emisi lama rentan terhadap pemalsuan.Â
Ketiga, penarikan uang kertas lama juga merupakan bagian dari proses pembaharuan sistem pembayaran di Indonesia, dengan fokus pada efisiensi dan kemudahan bagi masyarakat.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menghimbau masyarakat yang masih memiliki keempat pecahan uang kertas tersebut untuk segera menukarkannya di kantor pusat BI sampai akhir bulan ini, yaitu 30 April 2025. Â
BI menyediakan layanan penukaran bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang kertas lama yang masih dimilikinya.Â
Hal ini merupakan bentuk komitmen BI untuk memfasilitasi proses penukaran dan memastikan kelancaran proses penarikan uang kertas lama dari peredaran.
Penarikan uang kertas emisi lama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Â
Selain menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan sistem pembayaran, langkah ini juga akan mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan uang kertas emisi baru yang memiliki fitur keamanan yang lebih canggih dan mudah dikenali.
Sebagai penutup, langkah penarikan uang kertas emisi lama yang dilakukan oleh Bank Indonesia merupakan proses yang wajar dalam pengelolaan uang rupiah. Â
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa uang kertas yang beredar di masyarakat memiliki kualitas yang baik, aman dari pemalsuan, dan mudah digunakan.
Sumber: KOMPAS.com
BI Cabut 4 Pecahan Uang Kertas Rupiah, Tukar Sebelum 30 April 2025
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI