Langkah Bank Indonesia untuk Menjaga Stabilitas Ekonomi
Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter negara, secara rutin melakukan penarikan uang kertas rupiah dari peredaran untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kelancaran sistem pembayaran.Â
Salah satu langkah terbaru yang diambil BI adalah mencabut dan menarik dari peredaran empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982.Â
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BI Nomor 24/105/KEP/DIR pada 31 Maret 1992, yang menetapkan keempat uang kertas tersebut, yaitu pecahan Rp 10.000 Emisi 1979, pecahan Rp 5.000 Tanda Tahun 1980, pecahan Rp 1.000 Emisi 1980, dan pecahan Rp 500 Tanda Tahun 1982, tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah.
Penarikan uang kertas emisi lama ini didasari oleh beberapa faktor.Â
Pertama, masa edar uang kertas tersebut telah lama berakhir, sehingga kualitas dan keamanannya dapat terdegradasi.Â
Kedua, perkembangan teknologi dalam pencetakan uang telah menghasilkan desain dan fitur keamanan yang lebih canggih, membuat uang kertas emisi lama rentan terhadap pemalsuan.Â
Ketiga, penarikan uang kertas lama juga merupakan bagian dari proses pembaharuan sistem pembayaran di Indonesia, dengan fokus pada efisiensi dan kemudahan bagi masyarakat.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menghimbau masyarakat yang masih memiliki keempat pecahan uang kertas tersebut untuk segera menukarkannya di kantor pusat BI sampai akhir bulan ini, yaitu 30 April 2025. Â
BI menyediakan layanan penukaran bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang kertas lama yang masih dimilikinya.Â
Hal ini merupakan bentuk komitmen BI untuk memfasilitasi proses penukaran dan memastikan kelancaran proses penarikan uang kertas lama dari peredaran.