Mohon tunggu...
Harly Jepindra Franco Sembel
Harly Jepindra Franco Sembel Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pascasarjana

Mahasiswa Pascasarjana Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB2 Prof Dr Apollo "Pengertian dan Penerapan Tax Haven Country"

15 Mei 2021   18:58 Diperbarui: 15 Mei 2021   19:31 475
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pada dasarnya tidak ada suatu negara tax haven di dunia yang sempurna, setiap negara tax haven memiliki keunggulan masing-masing dan sebaliknya memiliki kelemahan masing-masing, tergantung kepada apa yang ingin dicapai oleh negara tax haven tersebut. Contohnya pada saat ini negara tax haven seperti bahamas da caymans island sangat dikenal di dunia sebagai negara tax haven utama, akibat uasnya publisitas namun tidaklah berarti bahwa akibat kepopulerannya siapa pun akan tertarik untuk investasi di kedua negara tax haven tersebut. Ada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan yaitu, secara umum ada 3 faktor dan dapat digunakan untuk dijadikan dasar pertimbangan dalam rangka menggunakan tax haven untuk efesiensi pembayaran pajak secara global dan yang terpenting disini adalah bagaimana negara tax haven tersebut dapat memenuhi keunggulan yang lebih dibandingkan dengan negara tax haven lainnya

Menurut OECD ada empat faktor utama yang digunakan untuk menentukan apakah suatu negara merupakan tax haven. Yang pertama adalah bahwa negara tidak mengenakan pajak atau hanya nominal saja. Kriteria tidak ada pajak atau nominal saja tidak cukup sebagai satu-satunya kriteria dianggap sebagai tax haven. OECD mengakui bahwa setiap negara memiliki hak untuk menentukan apakah perlu memberlakukan pajak langsung (pajak penghasilan) dan mengenakan pajak dengan tarif tertentu yang sesuai kepentingan negaranya. Analisis faktor-faktor kunci lainnya yang dibutuhkan untuk suatu negara untuk dianggap sebagai tax haven. Tiga faktor lain yang perlu dipertimbangkan adalah :

  • Tidak ada transparansi.
  • Memiliki ketentuan dan praktek administrasi yang menghambat pertukaran informasi dengan negara lain terkait dengan wajib pajak yang mendapat keuntungan dari tidak adanya pengenaan pajak.
  • Tidak ada kewajiban untuk adanya aktivitas secara substansial sebagai ganti dari penerimaan negara berupa pajak, yang menjadi sumber penghasilan utama bagi tax haven country adalah biaya pendirian perusahaan, iuran tahunan dan biaya untuk jasa-jasa tambahan lainnya.

Namun ada juga faktor internal yang merupakan faktor menjadi pertimbangan dalam memilih negara tax haven :

  • Upah dan pendapatan perkapita.
  • Produk domestik bruto.
  • Perkembangan tingkat inflasi, devaluasi mata uang dan tingkat suku bunga.
  • Tingkat penganggaran.
  • Besarnya utang luar negri dan neraca pembayaran.
  • Bentuk pemerintahannya dan sejarah kebangsaannya.
  • Besarnya penanaman modal asing.

 

PENUTUP

Tax Haven Country (Negara Surga Pajak) adalah merupakan suatu istilah yang menyatakan bahwa sebuah negara atau teritori yang menjadi tempat berlindung bagi para pembayar pajak sehingga para pembayar pajak ini dapat menghindarkan pembayaran pajaknya.

Ciri-Ciri tax haven country sebagai berikut:

a. Tidak memungut pajak sama sekali atau apabila memungut pajak, maka tarifnya tarif terendah.

b. Memiliki peraturan yang ketat tentang rahasia bank atau rahasia bisnis, dan tidak akan mengungkapkan kerahasiaan tersebut kepada siapapun atau negara manapun, walaupun hal tersebut dimungkinkan pengungkapan nya berdasarkan perjanjian internasional. Kegiatan perbankan dan atau lembaga keuangan lainnya merupakan tulang punggung perekonomian negara tax haven.

c. Tersedia fasilitas alat komunikasi yang modern yang memungkinkan komunikasi keseluruh dunia tanpa ada hambatan apapun.

d. Adanya promodi dan kepercayaan bahwa Negara-negara tax haven merupakan pusat keuangan yang baik dan terjamin

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun