Mohon tunggu...
Hariyanto Sofyan Benyal
Hariyanto Sofyan Benyal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Tua

Menyukai kopi hitam yang sedikit atau tidak ada gulanya

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Aldi Taher, Figur Pertama yang Mencoba "Bug" Sistem Pemilu

27 Mei 2023   03:07 Diperbarui: 28 Mei 2023   07:15 1143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Artis peran Aldi Taher. (Foto: KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

Layaknya nama Aldi, mungkin dimiliki banyak orang, tetapi apakah orang-orang itu merupakan entitas yang sama? Tentu tidak. Bahwa Separation of Power yang mewujudkan trias politica hanya terjadi dalam skala nasional pada lembaga-lembaga tertinggi secara hirarkis.

Bagaimanapun kekuasaan Legislatif tetaplah hanya dimiliki DPR RI. DPRD hanya wujud mini kloning akibat desentralisasi yang memandatkan daerah mengurusi rumah tangganya sendiri, termasuk aturan-aturan rumah. Tepatnya pada daerah ini terjadi apa yang disebut Distribution of Power.

Sejauh ini jelas bahwa DPR RI dan DPRD adalah dua lembaga yang berbeda, sehingga pencalonan Aldi Taher sejatinya gagal memenuhi syarat sebagaimana termuat dalam UU Pemilu. 

Jadi, sebelum berbicara lebih jauh tentang persyaratan tidak dipilih dalam dua daerah pemilihan, Aldi Taher sudah gugur pada persyaratan tidak dipilih untuk dua lembaga berbeda yang kedudukannya lebih dahulu sebelum persyaratan dua daerah pemlihan, meskipun keduanya bersama persyaratan-persyaratan lain merupakan kesatuan yang holistik dan tidak dapat dipisah.

Namun bila diperhatikan secara legal positif dan psikologis para pemilih, DPR RI dan DPRD masih dianggap sama sebagai lembaga legisatif, sehingga pencalonan terhadap keduanya secara bersamaan tidak dianggap melanggar hukum. 

Tidak sepenuhnya salah memang karena perbedaannya hanya kentara dalam ruang teoritis ketatanegaraan, sehingga dalam tampilannya yang membawa unsur "legislatif" oleh banyak masyarakat  atau barangkali juga aparatur hukum keduanya sama saja. 

Inilah yang dimaksudkan sebagai Bug atau kecacatan dalam sistem pemilu. Sebuah bug pada suatu sitem sering tidak disadari sampai ada yang memanfaatkannya. Begitulah Aldi Taher, pengguna Bug pertama dalam sistem pemilu kita.

Peristiwa pencalonan Aldi Taher lewat dua partai yang tidak saling tahu menahu dalam kesempatan ini sangat penting dipergunakan sebagai bahan edukasi politik dan hukum kepada masyarkat luas. 

KPU selaku lembaga negara yang menjadi panitia dari penyelenggaran pemilu harus memberikan putusan yang tegas dalam perstiwa ini.

Atau, setidak-tidaknya, menampilkan sikap yang jelas dalam memperbaiki bug sistem pemilu dengan memberikan kepastian dari setiap pengertian kata yang frasanya dicurigai dapat dimanfaatkan pihak lain.

Oleh karena itu, sehingga dengan keputusan yang jelas dan bijak itu pada akhirnya dapat menjadi preseden pada peristiwa-peristiwa serupa pada pemilu-pemilu nanti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun