Lagi-lagi, inang-inang bisa menyediakan penukaran secara custom atau kurang dari 100 lembar. Artinya, mereka membuka kesempatan kepada masyarakat guna memperoleh penukaran uang sesuai jumlah yang diperlukan, bukan per paket.
Hal-hal itulah yang nampaknya menjadi daya tarik keberadaan inang-inang, sehingga selalu ada dan dimanfaatkan.
Apakah Praktik Terlarang?
Tidak mudah menyatakan aktivitas inang-inang itu melanggar aturan. Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang tidak mengatur aktivitas jasa penukaran uang berbayar.Â
Adapun pelanggaran yang mungkin dilakukan inang-inang adalah ketika mereka menawarkan jasa di lokasi tertentu yang dilarang untuk melakukan aktivitas komersial. Larangan itu biasanya didasarkan atas peraturan daerah setempat.
Mudah tapi Berisiko
Meskipun penukaran melalui inang-inang relatif mudah, hanya berdasarkan kesepakatan biaya tambahan, ada hal penting yang perlu dipertimbangkan masyarakat.Â
Adanya jaminan keaslian uang adalah hal mutlak yang harus diperhatikan. Jaminan itu hanya bisa diberikan ketika penukaran dilakukan di lokasi-lokasi resmi, yaitu BI dan bank umum. Selain di kedua lokasi tersebut, sulit sekali memastikan keaslian uang yang ditukarkan.Â
Dalam banyak kasus uang palsu, masyarakat acapkali terkecoh karena gagal mengenali keaslian uang Rupiah dengan baik. Tidak menutup kemungkinan, dalam tren penukaran yang sedang meningkat, ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan momentum tersebut. Mereka mengelabuhi masyarakat untuk memperoleh keuntungan secara tidak benar.
Jadi, dari situlah masyarakat selalu diimbau untuk menukarkan uang di lokasi-lokasi resmi. Dengan segala tantangan yang dihadapi, setidaknya masyarakat memperoleh jaminan keaslian uang. Kalaupun masih sulit menjangkau penukaran resmi, mungkin akan lebih baik bisa menukarkan uang melalui sanak saudara atau teman yang bisa dipercaya.Â
Tentu saja, pilihan tetap ada pada masyarakat. Akan tetapi, memilih jalur yang aman adalah langkah yang bijak, agar kita bisa merasakan lebaran yang semarak.