Mohon tunggu...
Haris Fauzi
Haris Fauzi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pembelajar

Penyuka Kajian Keislaman dan Humaniora || Penikmat anime One Piece.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mempertobatkan Kelompok Marginal LGBT

24 November 2018   09:26 Diperbarui: 24 November 2018   10:05 530
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kelompok marginal LGBT kerap kali menjadi korban persekusi. || Sumber gambar : Twitter Voxpop Indonesia

Setelah tugas naluri itu selesai, mereka menunggu keturunan setelah itu keadaan mereka kembali seperti semula. Berbeda kasus ketika ada pria yang timbul syahwat terhadap sesama laki-laki, nyatalah bahwa syahwat mereka itu betul-betul telah melampaui batas kemanusiaan, bahkan telah melampaui batas kebinatangan

Majelis Ulama Indonesia yang mengeluarkan fatwa tahun 2014 menyoal kelompok LGBT, dikatakan bahwa orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan. Homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah). Pelaku homoseksual, baik lesbian maupu gay, termasuk biseksual dikenakan hukuman hadd atau tazir oleh pihak yang berwenang.

Kelompok dengan orientasi seksual menyimpang tersebut hampir mustahil mendapat penerimaan dari masyarakat khususnya di Indonesia. Orientasi keagamaan yang masih bercokol kuat menjadi pengaruh dominan dalam stigma tersebut. Meskipun, ada sejumlah individu religius yang lebih progresif dan bersikap menerima.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun