Setelah tugas naluri itu selesai, mereka menunggu keturunan setelah itu keadaan mereka kembali seperti semula. Berbeda kasus ketika ada pria yang timbul syahwat terhadap sesama laki-laki, nyatalah bahwa syahwat mereka itu betul-betul telah melampaui batas kemanusiaan, bahkan telah melampaui batas kebinatangan
Majelis Ulama Indonesia yang mengeluarkan fatwa tahun 2014 menyoal kelompok LGBT, dikatakan bahwa orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan. Homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah). Pelaku homoseksual, baik lesbian maupu gay, termasuk biseksual dikenakan hukuman hadd atau tazir oleh pihak yang berwenang.
Kelompok dengan orientasi seksual menyimpang tersebut hampir mustahil mendapat penerimaan dari masyarakat khususnya di Indonesia. Orientasi keagamaan yang masih bercokol kuat menjadi pengaruh dominan dalam stigma tersebut. Meskipun, ada sejumlah individu religius yang lebih progresif dan bersikap menerima.