Mohon tunggu...
Hari Prasetya
Hari Prasetya Mohon Tunggu... Penulis - Knowledge Seeker

Mengais ilmu dan berbagi perenungan seputar perbankan, keuangan, dan kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Money

Kilas Balik Kelahiran LPS

14 September 2016   16:28 Diperbarui: 23 September 2016   16:11 485
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada tanggal 22 September 2016 ini, LPS akan genap berusia 11 tahun dalam kiprahnya melaksanakan penjaminan simpanan nasabah bank dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan. Dalam kurun waktu tersebut, lebih dari 70 bank telah dibayar klaim penjaminannya dan dilikuidasi, serta 1 bank diselamatkan. Berikut akan dipaparkan sekelumit sejarah sistem penjaminan simpanan, termasuk kilas balik kelahiran LPS.

Penjaminan simpanan awal mulanya dapat dirunut pada penetapan the Banking Act yang ditandatangani oleh Presiden Amerika SerikatFranklin D. Roosevelt pada 16 Juni 1933. Dalam the Banking Act tersebut diamanatkan pembentukan Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) sebagai salah satu upaya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dan memulihkan stabilitas sistem perbankan yang mengalami guncangan akibat the Great Depression. Pemberlakuan penjaminan kewajiban bank sebenarnya sudah dilakukan oleh sejumlah negara bagian di Amerika Serikat beberapa dekade sebelumnya, namun pelaksanaan penjaminan tersebut tidak berkesinambungan akibat tingginya angka kegagalan bank.

Jumlah rata-rata kegagalan bank di Amerika Serikat antara tahun 1921 – 1929 mencapai sekitar 600 bank per tahun. Gelombang kegagalan bank tersebut telah mendorong masyarakat untuk menarik simpanannya dari sistem perbankan (bank runs). Dalam rangka mengantisipasi kebutuhan likuiditasnya, bank membatasi penyaluran kredit dan menjual asetnya. Penjualan aset dalam kondisi krisis menyebabkan harga jualnya jatuh dan semakin memperburuk kinerja bank. Sementara itu dampak penarikan dana masyarakat semakin meluas. Pada akhirnya banyak bank yang mengalami permasalahan solvabilitas dan ditutup. Kondisi tersebut menyebabkan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Pada kesempatan penandatanganan the Banking Act tersebut, President F.D. Roosevelt menyampaikan pidato yang kutipannya terkenal hingga kini.

“After all, there is an element in the readjustment of our financial system more important than currency, more important than gold, and that is the confidence of the people.”

Sejak berdirinya FDIC, beberapa negara mulai mempertimbangkan perlu dan pentingnya fungsi penjaminan simpanan dalam mendukung stabilitas sistem perbankan. Namun pada waktu itu belum banyak negara yang secara formal mengikutinya dengan mendirikan lembaga sejenis. Beberapa lembaga sejenis yang tercatat didirikan setelah FDIC antara lain : Deposit Insurance and Credit Guarantee Corporation (DICGC) – India pada tahun 1961, Philippines Deposit Insurance Corporation (PDIC) pada tahun 1963, Canada Deposit Insurance Corporation (CDIC) pada tahun 1967, dan Deposit Insurance Corporation of Japan (DICJ) pada tahun 1971.

Di Indonesia sendiri gagasan pembentukan lembaga sejenis telah ada pada tahun 1968 sebagaimana tertuang dalam penjelasan Pasal 30 UU Bank Sentral Nomor 13 Tahun 1968 yang menyebutkan bahwa “Dalam rangka pembinaan perbankan, maka jika keadaannya telah memungkinkan, untuk lebih menjamin uang fihak ketiga yang dipercayakan kepada bank-bank, dapat diadakan suatu asuransi deposito dengan tujuan pembinaan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.”

Sebagai pelaksanaan dari ketentuan UU Bank Sentral tersebut, ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1973 tentang Jaminan Simpanan Uang Pada Bank yang mengatur bahwa semua bank kecuali bank asing diwajibkan menjaminkan simpanan yang berbentuk giro, deposito, maupun tabungan. Bank Indonesia bertindak sebagai pelaksana penjaminan dengan jumlah simpanan yang dijamin untuk tiap deposan paling tinggi sebesar Rp1 juta dan premi penjaminan sebesar 0,5% (lima perseribu) dari jumlah simpanan yang ada pada bank.

PP tersebut tidak terlaksana dan diterapkan pada waktu itu terutama karena adanya penolakan dari industri perbankan dengan alasan akan menimbulkan biaya tambahan, sementara industri perbankan masih dalam tahap konsolidasi.

Pada tahun 1997/1998, negara kita mengalami krisis yang berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional yang ditandai dengan penarikan dana masyarakat dari sistem perbankan secara bersamaan dalam jumlah besar. Untuk meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat, Pemerintah memberikan penjaminan terhadap seluruh kewajiban pembayaran bank (blanket guarantee). Pemberian jaminan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan Keppres Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Pemerintah kemudian membentuk BPPN pada tahun 1998 yang salah satu tugasnya sebagai pelaksana penjaminan kewajiban pembayaran bank umum sampai tanggal 27 Pebruari 2004. Setelah itu, berdasarkan Keputusan Presiden nomor 17 Tahun 2004 penjaminan bank umum dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah (UP3) yang merupakan unit di lingkungan Departemen Keuangan sebelum dialihkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sedangkan pelaksanaan penjaminan terhadap kewajiban pembayaran BPR sejak 1998 dikelola oleh Bank Indonesia sampai kemudian dialihkan kepada LPS.

Gagasan pendirian lembaga penjamin simpanan kembali dimunculkan dalam pembahasan amandemen UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pada tanggal 10 Nopember 1998, Pemerintah menetapkan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dalam Pasal 37B UU Perbankan tersebut ditetapkan bahwa setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan. Untuk menjamin dana masyarakat tersebut dibentuk suatu lembaga penjamin simpanan. Pembentukan lembaga penjamin simpanan dan skim penjaminannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun