Mohon tunggu...
Hari Akbar Muharam Syah
Hari Akbar Muharam Syah Mohon Tunggu... Auditor - Karyawan

Karyawan di Salah Satu Perusahaan Swasta Nasional. Menulis tentang Jalan-jalan, sosial dan sastra. Pendatang baru di dunia tulis-menulis

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

LPSE: Saatnya Kita Tahu Apa yang Pemerintah Belanjakan

19 Juni 2016   09:30 Diperbarui: 27 Desember 2018   21:46 389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Logo LPSE (www.eproc.lkpp.go.id)

Sering kita menyimak begitu banyak aparatur negara yang kerap dipanggil KPK akibat tersandung  kasus proses pengadaan barang/jasa yang tidak transparan baik itu kasus mark up, preferensi vendor tertentu atau bentuk penyelewengan lain. Masih segar dalam ingatan kita berita mengenai pejabat yang tersangkut kasus pengadaan daging sapi impor, garam impor, proyek pengadaan stadion, pengadaan lahan bahkan penyelewengan pengadaan Al-Quran.

Lantas dengan apa, kita sebagai masyarakat awam dapat mengetahui dan mengakses informasi proses pengadaan di sektor pemerintah ini dengan mudah dan realtime, agar kita dapat turut menjadi social control dalam proses yang melibatkan uang negara milyaran bahkan triliyunan rupiah ini.

LPSE dapat menjadi salah satu instrumen yang menjawab pertanyaan tersebut. LPSE menyajikan seperangkat informasi mengenai pengadaan barang dan jasa di sektor pemerintah secara onine sehingga dapat diakses oleh siapapun, kapanpun.

Apa itu LPSE?

Tak banyak diantara kita yang mengenal LPSE, kepanjangannya pun mungkin kita tidak tahu. Saya sendiri mengetahui LPSE dari teman saat akan mengecek pengeluaran dan belanja daerah di kabupaten di mana saya tinggal.

LPSE merupakan kependekan dari  Layanan Pengadaan Secara Elektronik. Sistem ini menggunakan e-procurement bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) sebagai perangkat utamanya. LPSE sudah dikembangkan  sejak tahun 2008, meski saat itu baru ada 11 instansi yang menerapkan sistem online ini. baru sejak 2013, LPSE telah luas digunakan di 573 instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.  


Dasar hukum pembentukan LPSE adalah Pasal 111 Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan pengadaan Secara Elektronik.

Bagaimana Melihat LPSE?

Pengunjung dapat mengakses laman resmi LPSE dengan tampilan antar muka yang user friendly dan informasi yang terkini. Dalam tampilan halaman digital tersebut, pengunjung website dapat dengan mudah melihat jenis pengadaan, nominal, tujuan hingga vendor pemenang tender tersebut. 

Selain vendor pemenang tender, jika pengunjung memilih tautan judul pengadaan dan melihat detailnya, pengunjung dapat melihat perbandingan harga/quotation sheet dari setiap vendor peserta tender.

Tampilan laman LPSE (Sumber: Laman Resmi LPSE)
Tampilan laman LPSE (Sumber: Laman Resmi LPSE)
Selain itu, pengunjung dapat mempermudah pemantauan dengan memanfaatkan sarana mesin pencarian internal di website. Pengunjung dapat mencari tender melalui toolbar pencarian dengan memasukkan kata kunci di bagian kanan atas dan tender yang kita inginkan untuk kita pantau pun segera ditampilkan.

Fitur Pencarian di laman LPSE (Sumber: Laman Resmi LPSE)
Fitur Pencarian di laman LPSE (Sumber: Laman Resmi LPSE)
Bagi anda yang ingin melihat LPSE provinsi, kabupaten atau kota, anda bisa mencari di laman LPSE nasional dalam bagian site map  atau dapat anda akses dengan mudah melalui mesin pencarian dengan mengetikan keyword “LPSE” diikuti nama daerah yang anda inginkan.

Mengecek Belanja Daerah

Kembali pada saat saya pertama kali berkenalan dengan LPSE, akhirnya rasa penasaran saya dengan apa yang sudah pemerintah daerah saya belanjakan sedikit terobati. Saya memasukkan keyword“LPSE Kab. Purwakarta” di mesin pencarian google dan muncullah di halaman ini 

Dari sajian data LPSE kabupaten Purwakarta, saya melihat ada beberapa pengeluaran –yang menurut hemat saya bukan pengeluaran prioritas namun menyerap anggaran dengan jumah yang cukup signifikan. Berikut diantaranya:

Apakah belanja-belanja tersebut di atas merupakan suatu pemborosan? Belum tentu, karena perlu dilakukan studi yang menyeluruh dari setiap material pengadaan tersebut. Selain itu, kita perlu membandingkan belanja-belanja  dengan besaran pagu anggaran yang telah dirancang dalam APBD  dari masing-masing slot alokasi belanja tersebut.

Paling tidak, kita bisa melihat kecenderungan adanya  belanja  yang tidak mengindahkan skala prioritas. Meski belum terbukti  pemborosan, namun menurut saya, pengadaan-pengadaan populis dan simbolis semacam itu perlu ditekan se-efisien mungkin-atau bahkan ditiadakan- mengingat Purwakarta dari tahun ke tahun selalu menderita paceklik APBD, bahkan untuk tahun 2015, Purwakarta defisit APBD sebesar Rp300jt.

Belanja yang menyedot cukup banyak APBD misalnya pengadaan barang untuk renovasi situbuleud (yang sudah saya bahas  sebelumnya di sini) perlu dipertanyakan lebih lanjut mengenai skala prioritasnya, apakah memang masyarakat Purwakarta membutuhkan situ buleud seharga puluhan milyar, atau justru masyarakat hanya memerlukan situbuleud sederhana dalam wujud taman atau ruang terbuka hijau biasa.

Atau belanja Pengadaan Jasa Festival Bela diri Dunia yang menelan anggaran hingga Rp2,9 M. Apakah patut menyelenggarakan festival semacam itu, hanya selama 2 hari namun menelan biaya hampir Rp3 Milyar, ditengah defisit anggaran yang selalu dikeluhkan pemerintah.

****

Indikasi pemborosan, penyelewengan atau pengadaan yang jauh dari prioritas seharusnya bisa dicegah sedini mungkin sejak penawaran tender dimuat di LPSE.  Karena kita, masyarakat luas, dapat dengan mudah turut menjadi social control yang efektif dalam pegawasan pengadaan barang dan jasa tersebut.

Jika mengendus ada sesuatu yang janggal dalam proses pengadaan barang dan jasa, LPSE menyediakan fitur whistle-blower system  (pengaduan) di websitenya, agar kita bisa melapor dengan cepat atas ketidakwajaran tersebut.

 Aturan dan sistem ini dilindungi undang-undang sehingga dijamin keakuratan serta keterkinian-nya. Semoga saja sistem ini terus dikelola dengan baik untukmeningkatakan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa, baik di pemerintah pusat, maupun daerah. Dan semoga anda juga tertarik untuk turut mengecek efisiensi dan prioritas belanja di daerah masing-masing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun