Mabes TNI menjelaskan peran penyidik TNI dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Mabes TNI menegaskan peran penyidik TNI dalam RUU KKS nantinya hanya untuk menjaga pertahanan kedaulatan ruang siber.
"Ranahnya Siber TNI jelas ya, jadi kita menjaga kedaulatan ruang Siber dari sisi pertahanannya, jadi kita gak ada nanti, misalnya memeriksa terkait dengan sipil, tidak ya ini sudah sampaikan juga oleh Bapak Menkum, persis seperti itu," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Freddy Ardianzah kepada wartawan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Kamis (9/10).
Freddy menegaskan, posisi dari Siber TNI sudah jelas bagaimana dan hal ini dimungkinkan masih dalam pembahasan harmonisasi sehingga masih bisa menerima masukan-masukan.
"Tapi saya sangat menghargai pendapat dari koalisi masyarakat sipil untuk masukan yang berarti, memang kita harus terus berkolaborasi, terus mendengarkan masukan-masukan itu untuk memberikan nilai-nilai positif dalam kehidupan dan tugas-tugas TNI di masa depan," tegas Freddy.
Selain hal tersebut koalisi pun menyoroti istilah 'makar di ruang siber' yang ada di draf RUU KSS. Mereka yang melakukan makar bisa dikenai hukum pidana.
"Lebih mengerikannya lagi, RUU ini memperkenalkan 'makar di ruang siber', sebagaimana diatur Pasal 61 ayat (2) huruf b, dengan ancaman pidana penjara sampai dengan 20 tahun penjara (15 tahun ditambah sepertiga), ketika serangan siber dianggap mengancam kedaulatan negara dan/atau pertahanan dan keamanan negara," katanya.
Koalisi melihat RUU ini juga bisa mengancam demokrasi. Sebab, TNI termasuk penyidik tindak pidana keamanan dan ketahanan siber.
"Ancaman terhadap demokrasi dan negara hukum dari RUU ini semakin nyata dengan diakomodasinya TNI sebagai penyidik tindak pidana keamanan dan ketahanan siber, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1) huruf d," tegasnya.
KESIMPULAN PENULIS
terhadap polemik yang telah dipaparkan diatas maka penulis menyimpulkan banyak manfaat yang bisa didapatkan jika RUU KKS disahkan menjadi undang-undang. Nilai kebermanfaatannya bisa dirasakan secara individu maupun secara bersama-sama. Diantaranya adalah kemanan data pribadi oleh pelaku usaha dan kedaulatan negara bisa terjamin secara hukum. Walaupun tidak menutup kemungkinan ruang untuk menerima aspirasi dan diskusi setelah Undang-Undang tersebut disahkan masih dibuka oleh pihak Pemerintah. Dan bahkan apabila masyarakat sipil masih ragu maka bisa dengan segera setelah diundangkannya Undang-Undang tersebut diajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi. Sehingga putusan MK tersebut dapat menjadi acuan sebagai check and balance antara pemerintah dan masyarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI