Mohon tunggu...
Hany Dwininta
Hany Dwininta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Keperluan kuliah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemberantasan Korupsi

23 Mei 2024   19:35 Diperbarui: 23 Mei 2024   19:35 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sepanjang 2024 publik disajikan dengan kasus korupsi yang melibatkan kerugian negara yang sangat besar yaitu kasus korupsi tata niaga timah yang ditaksir merugikan negara sebesar 271 T Rupiah dan kasus yang terjadi dikementerian pertanian yang melibatkan menteri pertanian beserta jajarannya dan melibatkan ketua KPK. 

Melansir temuan yang dilaporkan oleh lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) yang tesaji dalam laporan pemantauan tren penindakan kasus korupsi lima tahunan 2017-2021 tren jumlah kasus dan jumlah tersangka secara rata-rata cenderung meningkat dan tertinggi pada tahun 2017 dengan tersangka yang tercatat sebanyak 1298 orang dan terdapat tren naik pada sektor-sektor lainnya. Korupsi pada dasarnya adalah sebuah penyalahgunaan wewenang atau abuse of power yang berdasarkan dua faktor besar yaitu faktor eksternal dan faktor internal. 

Faktor eksternal yang menjadi dorongan utama tindak korupsi adalah adanya faktor corruption by needs yang secara teknis adalah adanya keharusan untuk korupsi karena adanya tekanan struktural. Berkaca pada kasus korupsi kementerian pertanian adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh SYL kepada anak buahnya sebesar Rp44.5 Milyar, hal tersebut mengindikasikan adanya tekanan struktural yang kuat dan mengharuskan tindak korupsi terjadi. Faktor yang kedua adalah faktor internal yang didasari ketamakan, apabila kita melihat kasus korupsi yang terjadi dari tata kelola timah yang melibatkan 21 orang dan ditaksir merugikan negara sebesar 271 T mengindikasikan bahwa lemahnya tata kelola niaga timah di Indonesia yang dapat dimanfaatkan oleh sekelompok orang untuk mendapatkan keuntungan dengan cara merugikan negara. 

Memahami dua kasus diatas sebenarnya adalah kasus yang berulang dari banyak kasus sebelumnya dan dari berbagai tindakan hukum dan vonis yang dijatuhkan tetap saja kasus korupsi masih marak dan sering terjadi. Kami memandang kasus korupsi ini bukan hanya perlu tindakan hukum namun perlunya menitikberatkan penanaman nilai-nilai anti korupsi mulai dari masa sekolah baik SD, SMP dan SMA. Kami menilai dengan mulai dikenalkannya anak-anak pada generasi selanjutnya pada nilai-nilai anti korupsi dan tindakan pencegahan korupsi akan membentuk suatu persepsi kolektif seberapa besar kerugian yang akan ditimbulkan dari korupsi dan dapat membentuk suatu konsesus kolektif, dengan cara tersebut apabila dimasa yang akan datang generasi tersebut sudah tertanam nilai-nilai antikorupsi dan mengetahui tindakan pencegahan anti korupsi maka tindak korupsi dapat dicegah dalam skala yang lebih masif. Cara pencegaha selanjutnya adalah dengan mengikutsertakan pemimpin ke Lemhanas (Lembaga pertahanan nasional) baik pada tingkat regional dan nasional untuk megikuti program seperti pemantapan nilai-nilai kebangsaan dalam rangka membangun karakter bangsa. 


Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun