Mohon tunggu...
Hanyrosa93
Hanyrosa93 Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Novel di aplikasi Fizzo
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Apa Saja yang Dibutuhkan Bikin SIM Baru Online 2024?

29 Januari 2024   15:22 Diperbarui: 29 Januari 2024   15:25 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Otomotif. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Kompasiana- Surat Izin Mengemudi atau kependekannya SIM sekarang bisa membuat dengan melakukan pendaftaran online dari rumah atau dari mana saja hanya dengan modal ponsel dan kuota internet. 

Layanan dan kebijakan ini dinilai lebih praktis dan membuat masyarakat tak perlu repot datang dan mengantre ke lokasi pembuatan SIM.

Tapi, sebelum menikmati layanan online ini, ada hal penting untuk memahami syarat-syarat yang perlu dipersiapkannya. 

Tidak ada perubahan cara dan syarat dalam pembuatan SIM baru secara online ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya, syarat dan biayanya juga masih sama dengan tahun sebelumnya.

Dilansir Kompasiana dari chanell YouTube Dede Yulias Nurul Miftah dan situs resmi Korlantas, Berikut ini adalah panduan singkat mengenai cara daftar SIM baru secara online untuk tahun ini : 

1. Pertama kunjungi situs atau aplikasi resmi

Korlantas di digitalkorlantas.id atau download aplikasi Digital resmi Korlantas Polri di Play Store dan App Store.

2. Lalu yang kedua setelah masuk ke situs resmi atau aplikasi, isi formulir online

 lengkapi formulir pendaftaran dengan mengunggah file KTP, surat keterangan jasmani, dan rohani. Bukti registrasi akan diterima melalui email.

3. Setelah proses kedua selesai, lalu lakukan pembayaran online lakukan pembayaran menggunakan kode yang diberikan oleh situs atau aplikasi. Belum selesai sampai disitu saja, setelah itu kita masih harus mengunjungi kantor Korlantas untuk ujian praktek mengemudi setelah pembayaran selesai.

4. Proses yang terakhir adalah Ikuti proses verifikasi dan ujian mengemudi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun