Mohon tunggu...
MAHENDRA SIMBOLON
MAHENDRA SIMBOLON Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Malang

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Komparasi Teori Sosiologi Hukum Max Weber

7 Mei 2023   06:00 Diperbarui: 7 Mei 2023   06:20 661
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dimana kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan perbuatan diskriminatif yang dilaksanakan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematik yang diketahuinya bahwa akibat serangan tersebut tertuju pada warga sipil, dimana perbuatan tersebut meliputi pembunuhan, pemusnahan, pembudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik secara sewenang-wenang, penyiksaan, pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, sterilisasi paksa, atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.

Penganiayaan terhadap kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin maupun alasan lain yang telah diakui secara Universal sebagai hal yang dilarang oleh hukum internasional, penghilangan orang secara paksa kejahatan apartheid. 

Selain kasus-kasus kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut, apabila ditelusuri kembali ada berbagai macam kasus pelanggaran HAM yang sampai saat ini belum terselesaikan, yakni :

  • Peristiwa Trisakti. Dimana peristiwa tersebut merupakan salah satu peristiwa pelanggaran HAM yang ditandai dengan ditembaknya Mahasiswa Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998 yang terjadi akibat adanya aksi demontrasi terhadap kepemimpinan Presiden Soeharto.
  • Kasus Pembunuhan Aktivis HAM yakni Munir yang terjadi pada tanggal 7 september 2004 di dalam Pesawat Garuda Indonesia, dimana penyelesaian kasus tersebut sampai dengan saat ini belum ada titik temunya.
  • Kasus Pembunuhan Aktivis Perempuan yang dalam hal ini bekerja sebagai Buruh Pabrik yakni Marsinah.
  • Kasus Rasisme.
  • Dan masih lagi kasus pelanggaran HAM yang dirasakan para Aktivis khususnya dan warga sipil lainnya.

Berangkat dari penjelasan diatas, pada hakikatnya pelanggaran HAM merupakan kasus yang marak terjadi. Hal tersebut disebabkan oleh adanya kepentingan-kepentingan pribadi maupun kelompok sehingga nekat menjadikan hak asasi kemansiaan orang lain sebagai tumbalnya. 

Ditambah lagi dengan tindakan-tindakan penyelewengan kekuasaan (abuse of power) yang dilakukan oleh para oknum aparat penegak hukum serta adanya tindakan-tindakan sosial yang tidak moralitas antara masyarakat satu dengan lainnya. Inilah yang kemudian menjadi diskursus penting bagi pemerintah khususnya dan masyarakat umumnya, dimana diperlukannya peran masif untuk melindungi, menghormati, serta menegakan HAM secara komperhensif tanpa adanya tindakan represif demi mencegah sekaligus mengatasi maraknya pelanggaran HAM yang terjadi.

Terkait dengan kasus pelanggaran HAM yang merajelala terjadi, apabila dikomparasikan teori sosiologi hukum lebih spesifiknya teori sosiologi hukum yang dikemukakan oleh Max Weber, maka terdapat kesamaan pada segi penjabaran yang disampaikan Max Weber. 


Kesamaan yang dimakasud terdapat pada penegakan hukum yang bersifat semena-mena terhadap perilaku sosial hidup masyarakat. Hal tersebut senada dengan metodologi pengkajian hukum yang dilakukan yakni logical formalism (formalisme logis) yang hasilnya menyatakan bahwa "A System of order will be called convention so far as its validity is externally guaranteed by the probability that deviation from it within a given social group will result in a relatively general and practically significant reaction of diapproval. Such an order will be called law when conformity with it is up held by the probability that deviant action will be met by physical or psychis sanction aimed to compel conformity or to punish disobedience and applied by a group of men especially empowered to carry out his function.

(Sistem keteraturan akan disebut konvensi sejauh validitas secara eksternal dijamin oleh kemungkinan penyimpangan dari dalam suatu kelompok sosial tertentu akan menghasilkan suatu yang relatif umum dan reaksi penolakan yang praktis signifikan. Perintah seperti itu akan menjadi disebut hukum ketika kesesuaian dengannya dipegang oleh probabilitas bahwa perbuatan menyimpang akan dibalas dengan sanksi fisik atau psikis yang ditujukan untuk memaksakan kepatuhan atau menghukum ketidaktaatan dan diterapkan oleh sekelompok group laki-laki secara khusus diberdayakan untuk menjalankan fungsinya). 

Dengan demikian, maka suatu alat pemaksa menentukan bagi adanya hukum. Alat pemaksa tersebut tidak perlu berbentuk badan peradilan sebagaimana yang dikenal di dalam masyarakat yang modern dan kompleks. Alat tersebut dapat berwujud suatu keluarga atau mungkin suatu clan. Konvensi, sebagaimana dijelaskan juga meliputi kewajiban-kewajiban tanpa suatu alat pemaksa. Konvensi- konvensi tersebut harus dibedakan dari kebiasaan (usage) dan adat istiadat (custom). Suatu usage (kebiasaan) merupakan kemungkinan-kemungkinan adanya uniformitas di dalam orientasi suatu aksi sosial, sedangkan custom (adat istiadat), terjadi apabila suatu perbuatan telah menjadi kebiasaan. 

Dengan kata lain, usage merupakan bentuk perbuatan, sedangkan custom adalah perbuatan yang diulang-ulang didalam bentuk yang sama. Baik usage maupun custom tidak bersifat memaksa dan orang tidak wajib untuk mengikutinya. Menurut Julien Freund, bentuk-bentuk yang dikemukakan oleh Max Weber tersebut merupakan bentuk-bentuk ideal.

Kemudian didalam kajian sosiologi hukum Max Weber, Ia pun membedakan dua struktur didalam konsep sosiologi hukum yang saling bertalian satu dengan yang lainnya. Dua struktur tersebut, yakni Struktur Hukum Objektif dan Struktur Hukum Subjektif. Hukum subjektif mencakup kemungkinan-kemungkinan bagi seorang warga masyarakat untuk meminta bantuan kepada alat-alat pemaksa agar kepentingan-kepentingan material dan spiritualnya dapat dilindungi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun