Mohon tunggu...
MAHENDRA SIMBOLON
MAHENDRA SIMBOLON Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Malang

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Komparasi Teori Sosiologi Hukum Max Weber

7 Mei 2023   06:00 Diperbarui: 7 Mei 2023   06:20 602
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada dasarnya Manusia dan HAM nerupakan dua kesatuan terminologi yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Sebab, hakikat dari HAM sendiri merupakan upaya untuk menjaga keselamatan eksistenti hidup manusia secara kaffah aksi keseimbangan yang artinya usaha untuk menyeimbangkan kepentingan perorangan dengan kepentingan umum demi mencegah terjadinya tindakan diskriminasi. Selain usaha menyeimbangkan kepentingan, pun juga adanya kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi hak asasi setiap orang sebagai bentuk upaya menegakan hak asasi manusia.

Dimana kewajiban menegakan HAM tersebut merupakan tugas tanggung jawab pemerintah yang dalam hal ini aparat penegak hukum maupun sipil dengan ditambah peran preventif warga negara Indonesia secara menyeluruh. Secara substansial, Hak Asasi Manusia adalah hak lahiriah yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai hak mutlak yang tidak dapat dipengaruhi bahkan diintimidasi oleh pihak manapun. 

Hal tersebut senada dengan penjelasan yang termaktub didalam ketentuan umum Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa "Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia". 

Secara filosofis, HAM yang dianut bangsa Indonesia bersumber dari Pancasila sebagai falsafah bangsa dan negara. Secara konseptual HAM yang terkandung dalam Pancasila mengakomodasi aspek manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Pengakuan terhadap HAM secara prinsipal tercermin dalam sila kedua Pancasila yang mengarah kepada tindakan kemanusiaan yang selalu mengedepankan adab atau etika. Hal inilah yang kemudian mengindikasi bahwasanya HAM merupakan bagian terpenting dalam hidup manusia yang sudah melekat pada dirinya yang tidak boleh dipengaruhi bahkan diintimidasi oleh pihak manapun bahkan tidak diperkenangkan untuk ditumpang tindihkan oleh kepentingan. 

Berbicara mengenai konsep HAM, secara teoritik banyak sekali para pakar memberikan pandangan mereka terkait dengan HAM. salah satunya seperti yang dijelaskan oleh Miriam Budiardjo yang mengatakan bahwa "HAM adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran dan kehadirannya dalam hidup masyarakat. Hak ini ada pada manusia tanpa membedakan bangsa, ras, agama, golongan, jenis kelamin, karena itu bersifat asasi dan universal. Dasar dari semua hak asasi adalah bahwa semua orang harus memperoleh kesempatan berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya". 

Selain Miriam Budiardjo, adapun pandangan terkait HAM yang disampaikan oleh Thomas Jefferson yang menyatakan bahwa "HAM pada dasarnya adalah kebebasan manusia yang tidak diberikan oleh Negara. Kebebasan ini berasal dari Tuhan yang melekat pada eksistensi manusia individu. Pemerintah diciptakan untuk melindungi pelaksanaaan hak asasi manusia". Hal tersebut senada dengan dengan deklarasi HAM melalui Universal Declaration of Human Right yang mendeklarasikan bahwa "HAM adalah hak kodrati yang diperoleh oleh setiap manusiaberkat pemberian Tuhan Seru Sekalian Alam, sesungguhnya tidak dapat dipisahkan dari hakekat manusia. 

Oleh karena itu setiap manusia berhak memperoleh kehidupan yang layak, kebebasan, keselamatan dan kebahagiaan pribadi". Terkait dengan konsep HAM sendiri, pun juga dijelaskan didalam Ketetapan MPR-RI Nomor XVII/MPR/1998 yang menyatakan bahwa "Hak asasi adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati, universal dan abadi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat yang tidak boleh diganggu gugat dan diabaikan oleh siapapun".  

Secara yuridis, pengaturan terkait HAM diatur secara spesialis didalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun didalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pengaturan mengenai hak asasi manusia ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa,Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita, Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak-hak Anak, dan berbagai instrument internasional lain yang mengatur mengenai hak asasi manusia. 

Materi Undang-Undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan hukum masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 (yang diamandemen), masalah mengenai HAM dicantumkan secara khusus dalam Bab X Pasal 28 A sampai dengan 28 J, yang merupakan hasil Amandemen Kedua Tahun 2000.[1] Namun secara praktinya, penegakan HAM khusunya di Indonesia masih sering terjadi, baik itu pelanggaran HAM berat maupun ringan. 

Pelanggaran HAM tersebut dikarenakan adanya tindakan diskriminatif oleh aparat penegak hukum kepada masyarakat maupun masyarakat dengan masyarakat. Terkait masalah pelanggaran tersebut, telah didukung dan dibuktikan dengan adanya data kasus pelanggaran HAM yang dihimpun oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM)  berdasarkan pengaduan masyarakat. Secara implisit terkait data tersebut, seperti yang terlampir dibawah ini :  

Selain data yang telah dipaparkan, secara praktiknya memang masih banyak lagi kasus pelanggaran HAM yang terajdi di Indonesia. Apalagi maraknya pelanggaran HAM yang terjadi telah menyimpangi pada nilai kemanusiaan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun