Mohon tunggu...
Hans Pt
Hans Pt Mohon Tunggu... Seniman - Swasta, Sejak Dahoeloe Kala

Biasa-biasa saja

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Presiden Urus Karhutla, Lalu Apa Fungsi Kepala Daerah?

18 September 2019   12:53 Diperbarui: 18 September 2019   13:04 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: poskotanews

Apa pekerjaan gubernur dan wali kota? Atau jangan-jangan mereka tidak sanggup dan tidak mengerti bekerja secara nyata? Oknum-oknum semacam ini harus dicermati, sebab ada banyak pejabat yang tidak mengerti berkarya, tidak tahu bekerja, dan gara-gara bingung, ujung-ujungnya malah mengurusi agama. Ini penyakit beberapa kepada daerah atau pejabat akhir-akhir ini.

Mestinya kedua oknum ini malu, di pilpres yang lalu Jokowi kalah telak di daerah Riau. Tapi Presiden tetap berbesar hati datang mengunjungi rakyat Riau yang sengsara bara-gara asap ini.  Dan kedua pejabat teras daerah malah ngacir ke luar negeri? Sulit dipercaya. Kebijakan otonomi daerah memang telah membuat kepala daerah bak raja-raja kecil, yang tidak perlu lagi takut dipecat kalau tidak becus bekerja. Apakah DPR tergelitik membuat UU agar kepala daerah yang tidak sanggup bekerja bisa dipecat?

Kembali ke soal kebakaran hutan dan lahan, sebenarnya sangat sederhana mengatasinya, kalau dilandasi niat dan tanggung jawab. Seperti dikemukakan oleh Jokowi di Riau, setiap muncul titik api, segeralah dipadamkan saat itu juga, jangan menunggu membesar dan bertambah titiknya. Tapi karena ada kesan pembiaran akhirnya merembet semakin meluas dan membuat sengsara masyarakat. Di mana tanggung jawab pejabat dan aparat yang mestinya sigap? 

Atau jangan-jangan benar kecurigaan Presiden Jokowi bahwa ada unsur kesengajaan dalam kasus karhutla ini. Kalau bukan oknum pemilik modal yang ingin menambah lahan perkebunan, bisa saja kerjaan orang-orang iseng untuk mendiskreditkan Presiden. Negeri ini memang penuh keanehan, semuanya harus diurus oleh presiden, sementara pejabat daerah jalan-jalan ke luar negeri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun