Hasrat tahunan oknum-oknum politikus bermental maling itu akhirnya mulai tercapai. Mereka akhirnya berhasil merevisi UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Â
Tidak salah judul headline Koran Tempo hari ini (11/9/2019) bahwa lembaga antirasuah itu "Sejengkal Menuju Ajal". Seruan rakyat banyak, dan para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, supaya Presiden menyelamatkan KPK, ternyata tidak digubris.
 Kekhawatiran ratusan pegawai KPK sudah mulai menampakkan kenyataan. Mereka padahal sudah mewanti-wanti bahwa "KPK lahir di era Megawati, dan tewas di era Jokowi". Tragis, Jokowi yang diharapkan menjadi pahlawan rakyat untuk menyelamatkan KPK, ternyata tidak berdaya sama sekali.Â
Lonceng kematian KPK sudah mulai berbunyi ketika pemerintah akhirnya mendukung inisiatif DPR untuk merevisi UU KPK. Dalih pemerintah bahwa mereka "baru" menyetujui separuh usulan politikus Senayan, Â itu hanya basa-basi.Â
Para politikus dan pemerintah selalu berdalih bahwa revisi UU KPK itu tujuannya untuk menguatkan, bukan melemahkan, seperti tuduhan dan kekhawatiran rakyat banyak.Â
Ironis. Ketika ratusan juta rakyat didukung para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan melihat bahwa revisi UU KPK itu  nyata melemahkan lembaga antikorupsi itu, namun ratusan politikus masih berani mengatakan bahwa mereka ingin menguatkan KPK.Â
Para politikus silakan mengatakan apa saja tentang hal ini, tetapi kami lebih percaya pada suara rakyat dan tokoh-tokoh masyarakat yang berintegritas.
Sesuai keinginan politikus, KPK edisi mendatang tidak lagi dapat bekerja dan bertindak independen. Lembaga ini akan memiliki dewan pengawas yang segera akan dibentuk.Â
Menurut Wapres Jusuf Kalla, yang sebentar lagi cabut dari istananya, dewan pengawas ini akan mampu meningkatkan kinerja KPK karena memiliki wewenang untuk memastikan segala prosedur berjalan dengan baik. Itu kan menurut Pak Wapres.Â
Tapi menurut jutaan rakyat, kok tidak begitu?! Buktinya seluruh elemen masyarakat tiada henti melakukan aksi demo menolak revisi UU KPK?
Poin lain yang disetujui pemerintah adalah penyadapan oleh KPK harus diawasi. Artinya, KPK tidak boleh lagi "sembarangan" menyadap oknum-oknum yang selama dicurigai.Â