Latar BelakangÂ
Upah merupakan kompensasi yang diperoleh oleh satu unit kerja berupa jumlah uang yang dibayarkan. Upah tenaga kerja sangat penting untuk kedua belah pihak. Bagi pihak produsen, upah merupakan biaya produksi yang harus ditekan seefisien mungkin. Bagi pihak tenaga kerja, upah merupakan sumber penghasilan bagi dirinya; keluarganya dan menjadi sumber dari pembelanjaan masyarakat. Tinggi rendahnya suatu upah menjadi faktor penting yang mempengaruhi taraf hidup masyarakat (Panjawa & Soebagiyo 2014). Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 1 Ayat (30) menyatakan bahwa, "Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.". Dari upah tersebut, dibentuknya suatu kebijakan upah minimum sangat penting bagi para pekerja. Sasaran utama dari dibentuknya suatu kebijakan upah minimum adalah untuk (a) menjamin penghasilan dari pekerja sehingga tidak lebih rendah dari suatu tingkat tertentu, (b) meningkatkan produktivitas tenaga kerja, (c) mengembangkan dan meningkatkan perusahaan dengan cara produksi yang lebih efisien (Pratomo & Saputra 2012). Upah minimum terdiri dari Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) (Situmorang 2012).Â
Berdasarkan Pasal 1 Angka (6) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2018, menyatakan bahwa "Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat UMSK adalah Upah Minimum yang berlaku untuk sektor tertentu di dalam wilayah 1 (satu) kabupaten/kota.". Besaran dari UMSK ditetapkan setelah UMK dan UMP telah ditentukan. Selanjutnya, akan dilakukan kesepakatan antara asosiasi pengusaha pada sektor unggulan dengan serikat pekerja. Dari kesepakatan tersebut maka akan dilakukan pengkajian ulang sektor unggulan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Yang termasuk ke dalam sektor unggulan dinyatakan dalam Pasal 15 Angka (2) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2018, bahwa "Penentuan suatu sektor termasuk ke dalam Sektor Unggulan, dilaksanakan melalui kajian mengenai variabel:Â
a. kategori usaha sesuai KBLI 5 (lima) digit;Â
b. Perusahaan dengan skala usaha besar;Â
c. pertumbuhan nilai tambah; danÂ
d. produktivitas tenaga kerja."
 Apabila dalam suatu kabupaten/kota tidak mempunyai sektor unggulan, maka gubernur tidak akan menetapkan UMSK, melainkan memberlakukan UMK.Â
Pada bulan Oktober 2020, diterbitkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan penggabungan dari beberapa peraturan yang memiliki perbedaan yang berfungsi untuk menyamakan dan menyelaraskan antara peraturan-peraturan tersebut. Setelah disahkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah diterbitkan 51 peraturan pelaksana yang salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dimana dalam Pasal 25 Nomor (1), dinyatakan bahwa "Upah minimum terdiri atas:Â
a. Upah minimum provinsi;Â
b. Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu."Â