Mohon tunggu...
A Hanif Mufid
A Hanif Mufid Mohon Tunggu... part timer

A devout writer, trying to see things from various perspective, working vocation, language in action

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Rokok Haram atau Makruh? Ini Pandangan Muhammadiah dan Nahdlatul Ulama

26 September 2025   05:46 Diperbarui: 26 September 2025   05:45 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
filter pada rokok memang menyaring asap yang dihirup perokok, namun tidak bagi perokok pasif

Kontroversi gerbong merokok yang diusulkan DPR sempat dikritik oleh Wapres Gibran secara halus. Secara tidak langsung, hal ini juga menyuarakan keresahan penumpang KRL.

Polemik agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) ini bermula dari usulan DPR RI agar diadakan gerbong khusus untuk merokok. Menariknya gagasan ini pertamakali dilontarkan oleh anggota komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nassim Khan.

Gagasan ini disampaikan dalan rapat kerja bersama direktur utama PT KAI. Menariknya, gagasan ini disampaikan dari partai yang didominasi oleh pendukung muslim yang menganggap bahwa rokok adalah haram atau makruh.

Dua organisasi Islam terbesar di tanah air, Muhammadiah dan Nahdlatul Ulama (NU) memiliki pandangan berbeda mengenai hukum merokok, termasuk juga shisha/hookah.

Orang arab dan orang afghan yang merokok shisha/hookah
Orang arab dan orang afghan yang merokok shisha/hookah

Fatwa Muhammadiah pada Munas Tarjih XXII 2010

Berbeda dengan golongan lama yang menganggap merokok adalah makruh, Muhammadiah secara tegas menetapkan bahwa merokok hukumnya haram.

Hal ini didasarkan dari penelitian bahwa merokok mengandung banyak bahan yang berbahaya. Asosiasi dokter pun juga sepakat mengenai bahaya rokok. Bahaya rokok ini juga secara gamblang disampaikan pada bungkus rokok.

Peringatan merokok membunuhmu yang terdapat pada kemasan rokok
Peringatan merokok membunuhmu yang terdapat pada kemasan rokok

Perbuatan yang membahayakan diri ini jelas-jelas diharamkan dalam islam. Beberapa sumber dalil Al-Quran serta Hadits yang menjadi dasar antara lain,

QS. Al-Baqarah 2:195 memberikan larangan untuk menjerumuskan diri pada kebinasaan, "ولا تلقوا بايديكم إلى التهلكة وأحسنوا" yang memiliki terjemahan "Janganlah kamu melemparkan dirimu ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun