Mohon tunggu...
Hanifah Nurul Laili
Hanifah Nurul Laili Mohon Tunggu... Relawan - Mahasiswi

Universitas Airlangga Fakultas Vokasi - D3 Sistem Informasi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kilas Balik Agni yang Dijuluki Si 'Ikan Asin'

8 Juni 2019   13:02 Diperbarui: 8 Juni 2019   13:26 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://mojok.co 

Surabaya - Salah satu universitas ternama di Indonesia, yaitu Universitas Gadjah Mada (UGM), tahun lalu menjadi sorotan berbagai media massa. Agni, nama samaran dari salah satu mahasiswi tersebut, menjadi korban pemerkosaan temannya sendiri, HS, ketika mereka melakukan kuliah kerja nyata (KKN) di Dusun Nasiri, Kabupaten Seram Bagian Barat, Pulau Seram, Maluku pada tahun 2017. Kasus ini mulai menyedot perhatian berbagai kalangan setelah Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung UGM menerbitkan laporan utamanya yang bertajuk 'Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan'.

Kasus ini bermula ketika Agni, yang merupakan mahasiswi angkatan 2014 dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM, akan menemui teman perempuannya di pondokan lain karena ingin membicarakan program KKN-nya. Karena lokasi pondokan temannya memang agak jauh, Agni memutuskan singgah ke pondokan laki-laki yang kebetulan ia lewati.

Saat waktu menunjukkan pukul 7 malam, tiba-tiba hujan turun dengan derasnya, dan akhirnya Agni memutuskan menginap di sana. Kebetulan di pondokan tersebut tersisa cuma 1 kamar. Lalu si HS, yang  juga merupakan mahasiswa angkatan 2014 dari Fakultas Teknik (FT) UGM, menyuruhnya tidur di sana dengan posisi berjauhan. Tak lantas kemudian, kejadian yang tidak senonoh pun dilakukan oleh HS tanpa persetujuan si penyintas, Agni. Akan tetapi, menurut kronologi yang dikatakan oleh HS, Agni hanya diam saja jadi seolah-olah Agni merespon hal tersebut.

Lalu pada akhirnya Agni memutuskan untuk melaporkan si pelaku kepada Koordinator Mahasiswa Subunit (Kormasit), Koordinator Mahasiswa Unit (Kormanit), dan Dosen Pendamping Lapangan (DPL) atas saran temannya yang berada di Jogja. Tak lama kemudian, si pelaku, HS, ditarik dari kegiatan kuliah kerja nyata (KKN) untuk ditanyai lebih lanjut terkait hal yang menyangkut dirinya tersebut.

Selain mendapat tindakan kejahatan dari tindakan rekannya, HS, Agni juga mendapat nilai C dari dosen pembimbing lapangan (DPL) dan ia juga sempat dijuluki dengan analogi 'ikan asin' yang berarti "Ibarat kucing kalau diberi gereh (ikan asin dalam bahasa jawa), pasti kan setidak-tidaknya akan dicium-cium atau dimakan."

Menanggapi tindakan tersebut, Agni tak lantas diam dengan hal tersebut, dia mengusulkan agar pelaku di-Drop Out (DO) saja. Akan tetapi, menurut Dekan Fakultas Teknik UGM, Nizam, menyatakan bahwa HS belum layak di-Drop Out (DO) karena kajian tim investigasi independen belum mengarah ke keputusan tersebut, melainkan direkomendasikan untuk mengikuti program konseling.

Pada waktu itu juga, Agni yang didampingi oleh Rifka Annisa, selaku organisasi yang menaungi kasus-kasus yang berkaitan dengan perlindungan perempuan, bertemu dengan perwakilan Rektorat UGM untuk meminta tindakan lebih lanjut terkait kasus yang ditimpanya tersebut. Lalu dari perwakilan Rektorat UGM tersebut, membentuk sebuah Tim Investigasi, akan tetapi tidak lama kemudian Tim Investigasi tersebut dibubarkan.

Setelah penerbitan berita yang mengungkit nama Agni dan HS oleh Balairung, pada tanggal 29 November 2018, penyidik Kepolisian DI Yogyakarta meminta si korban melapor secara hukum, tapi karena banyaknya saran dari berbagai pihak, Agni tidak melaporkannya melalui jalur hukum. Sebaga gantinya, dia hanya menuntut pihak UGM untuk memberikan sanksi etik kepada pelaku, HS.

Setelah proses yang panjang, pada tanggal 4 Februari 2019 kemarin, pihak UGM mempertemukan Agni dengan pelaku agar mereka menandatangani kesepakatan damai dan meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, HS. Pihak UGM juga merekomendasikan berbagai macam jalan rekonsiliasi, yaitu kewajiban bagi pelaku, HS, untuk mengikuti mandatory counselling dan bagi korban, Agni, untuk mengikuti trauma counselling.

UGM juga akan memfasilitasi dan menanggung sepenuhnya dana konseling Agni dan HS, serta memberikan dukungan dana yang dibutuhkan untuk penyelesaian studi kepada Agni. Dekan Fisipol UGM, Erwan Agus Purwanto berkata kesepakatan ini dibuat tanpa pemaksaaan terhadap kedua pihak dan sebelumnya, HS dan Agni sudah diberitahu mengenai isi kesepakatan dan diminta untuk mempertimbangkan sebelum penandatanganan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun