Pendahuluan
Puji syukur saya panjatkan pada Tuhan yang MahaEsa yang telah memberikan rahmatnya dalam aktivitas kita sehari-hari yang terutama bagi saya yaitu Bidang pendidikan. Berkat Rahmat-Nya juga kami dapat menyelesaikan tugas yang diberikan oleh Dosen dengan baik dan Insyallah tanpa kekurangan sedikit pun.
Tugas ini adalah tugas menyusun opini publik mengenai berita-berita yang ada di Koran atau sumber lain yang terpercaya, dimana beritanya adalah sebuah berita fakta dan nyata. Opini yang saya buat disini adalah sebuah pendapat yang mana tujuannya adalah untuk mendukung berita tersebut dan menjadikannya berita yang benar dan disetujui oleh masyarakat. Sebagai seorang warga Negara yang baik, alangkah baiknya jika saya ikut serta dalam pemberitaan di sebuah kabar berita, karena dengan itu saya dapat memberitahukan apa pendapat saya sebagai warga Negara Indonesia mengenai berita-berita yang ada didalam surat kabar tersebut.
Korupsi merupakan tindakan yang sangat melanggar pancasila dimana pelakunya harus dihukum dengan adil dan tanpa toleransi apapun, masalah korupsi ini adalah masalah yang serius di Indonesia karena korupsi ini perlahan demi perlahan akan merusak bangsa dan akan memperburuk keadaan bangsa ini.
Saya berharap pembuatan opini ini dapat diterima oleh masyarakat dan dapat dimuat didalam surat kabar, karena saya menginginkan apa yang saya kemukakan dapat dilihat oleh masyarakat banyak dan dapat bermanfaat diluar sana. Semoga apa yang saya harapkan dari pembuatan opini ini dapat tercapai. Sekian dan terima kasih.
- Fakta
Dodi Iswandi selaku Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018.
 "Tersangka dijerat dugaan tindak pidana korupsi," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ferdi Irawan di Jakarta, Minggu (4/12/2016).
 Polisi menjerat Dodi Iswandi dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 Sebagaimana informasi yang dihimpun dariAntara, tersangka Dodi Iswandi diduga terlibat kasus korupsi kegiatan "Carnaval Road to Asian Games 2018" pada enam kota di Indonesia.
 Kegiatan tersebut terindikasi tidak melalui proses lelang sehingga diduga melanggar aturan.
 Penyidik telah melayangkan surat pemanggilan untuk Dodi Iswandi melalui Ketua KOI guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/12/2016) esok.
 Kerugian negara yang diakibatkan Dodi mencapai Rp5 miliar dari total anggaran untuk enam kegiatan sebesar Rp61 miliar. https://tirto.id/terlibat-korupsi-dana-asian-games-sekjen-koi-jadi-tersangka-b7ml
- Opini
Kasus korupsi merupakan kasus yang sangat serius di Indonesia. Korupsi adalah sumber kehancuran bangsa dan negeri ini, dan itu sudah terbukti, ketika Orde Baru yang dikendalikan Jenderal Soeharto, akhirnya harus runtuh oleh gerakan reformasi rakyat dan mahasiswa.
Korupsi uang adalah masalah yang sering terjadi di Indonesia, yaitu pengambilan atau pemakaian uang rakyat dengan seenaknya tanpa memperdulikan apa yang akan terjadi terhadap rakyat dan negara.
Para koruptor ini haruslah dihukum dengan hukuman yang pantas dan layak, seperti halnya dalam Undang-undang yang mengatur tentang Korupsi diantaranya yaitu undang-undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999, undang-undang no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, undang-undang no. 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dampak Negatif Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik dengan cara menghancurkan proses formal. Secara umum, korupsi mengikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikkan jabatan bukan karena prestasi.
Dan menurut saya cara mengatasinya adalah dengan mensosialisasikan lebih keras lagi tentang korupsi agar lebih menyadarkan lagi apa dampak negatif dari korupsi. Karena menurut saya perubahan dari dalam diri sendiri merupakan hal yang dapat mempengaruhi lebih besar untuk diri manusia daripada hal lain apapun. Dengan pengetahuan mengenai korupsi setiap orang akan menyadari betapa merugikannya tindakan korupsi. Dan mugkin juga penegakan hukum yang tegas juga dapat menjadi hal yang dapat menakuti setiap orang agar tidak pernah mencoba untuk melakukan korupsi.
Hanif Fadjar Alam
Jakarta Utara, 05/12/2016
Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI