Mohon tunggu...
Humaniora

Perlakuan Hukum yang Adil untuk Para Koruptor

5 Desember 2016   19:14 Diperbarui: 13 Desember 2016   11:19 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pendahuluan

Puji syukur saya panjatkan pada Tuhan yang MahaEsa yang telah memberikan rahmatnya dalam aktivitas kita sehari-hari yang terutama bagi saya yaitu Bidang pendidikan. Berkat Rahmat-Nya juga kami dapat menyelesaikan tugas yang diberikan oleh Dosen dengan baik dan Insyallah tanpa kekurangan sedikit pun.

Tugas ini adalah tugas menyusun opini publik mengenai berita-berita yang ada di Koran atau sumber lain yang terpercaya, dimana beritanya adalah sebuah berita fakta dan nyata. Opini yang saya buat disini adalah sebuah pendapat yang mana tujuannya adalah untuk mendukung berita tersebut dan menjadikannya berita yang benar dan disetujui oleh masyarakat. Sebagai seorang warga Negara yang baik, alangkah baiknya jika saya ikut serta dalam pemberitaan di sebuah kabar berita, karena dengan itu saya dapat memberitahukan apa pendapat saya sebagai warga Negara Indonesia mengenai berita-berita yang ada didalam surat kabar tersebut.

Korupsi merupakan tindakan yang sangat melanggar pancasila dimana pelakunya harus dihukum dengan adil dan tanpa toleransi apapun, masalah korupsi ini adalah masalah yang serius di Indonesia karena korupsi ini perlahan demi perlahan akan merusak bangsa dan akan memperburuk keadaan bangsa ini.

Saya berharap pembuatan opini ini dapat diterima oleh masyarakat dan dapat dimuat didalam surat kabar, karena saya menginginkan apa yang saya kemukakan dapat dilihat oleh masyarakat banyak dan dapat bermanfaat diluar sana. Semoga apa yang saya harapkan dari pembuatan opini ini dapat tercapai. Sekian dan terima kasih.

  • Fakta

Dodi Iswandi selaku Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018.

 "Tersangka dijerat dugaan tindak pidana korupsi," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ferdi Irawan di Jakarta, Minggu (4/12/2016).

 Polisi menjerat Dodi Iswandi dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 Sebagaimana informasi yang dihimpun dariAntara, tersangka Dodi Iswandi diduga terlibat kasus korupsi kegiatan "Carnaval Road to Asian Games 2018" pada enam kota di Indonesia.

 Kegiatan tersebut terindikasi tidak melalui proses lelang sehingga diduga melanggar aturan.

 Penyidik telah melayangkan surat pemanggilan untuk Dodi Iswandi melalui Ketua KOI guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/12/2016) esok.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun