Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pegi Alias Perong Dituduh Otak Pelaku Pembunuhan Vina

27 Mei 2024   11:47 Diperbarui: 27 Mei 2024   19:49 565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pegi Setiawan alias Perong, sosok terduga pelaku pembunuh Vina dan pacarnya, Eky yang sempat buron selama 8 tahun. Photo dan ilustrasi Tribun News.com

Oleh Handra Deddy Hasan

Akhirnya buron 8 tahun kasus pembunuhan terhadap pasangan kekasih  Vina dan Eky tertangkap di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024).

Buronan tersebut menurut pihak Kepolisian bernama Pegi Setiawan alias Perong alias Roby Irawan.

Setelah penangkapan dan dilanjutkan pemeriksaan berikutnya pihak Kepolisian melakukan konferensi pers yang dilakukan polisi di Bandung pada hari Minggu (26/5/2024). (Kompas, Senin 27 Mei 2024).

Konferensi pers tersebut dihadiri begitu banyak media, karena kasus pembunuhan Vina sangat viral beritanya di masyarakat.


Dalam konferensi pers, Pegi juga dihadirkan dengan tangan terborgol kebelakang memakai baju tahanan berupa t shirt berwarna biru didampingi oleh dua orang petugas dikiri kanannya.

Tidak ada ketentuan dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang secara khusus mengatur tentang konferensi pers dari penyidik kepada media.

Namun demikian, dalam praktiknya, penyidik di Indonesia dalam kasus-kasus yang menyedot perhatian masyarakat akan menyelenggarakan konferensi pers untuk memberikan informasi kepada media atau publik terkait suatu perkara yang sedang diselidiki.

Khusus untuk kasus Korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semacam ada aturan internal bahwa setiap kasus yang tengah ditangani akan diadakan konferensi pers.

Bahkan untuk khusus untuk kasus tertangkap tangan KPK akan melaksanakan konferensi pers 2 kali 24 jam setelah dilakukan pemeriksaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun